WARGA KINTAP DAN JORONG BISA BAYAR PAJAK KENDARAAN DI KANTOR SAMSAT KINTAP
Keterangan Gambar : Bupati H.M. Sukamta saat memberikan sambutan pada acara peresmian Kantor Samsat Pembantu di Kecamatan Kintap

WARGA KINTAP DAN JORONG BISA BAYAR PAJAK KENDARAAN DI KANTOR SAMSAT KINTAP

Memperhatikan jarak tempuh dan risiko keselamatan warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut bersama Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Bakeuda Kalsel) dan Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Pelaihari meresmikan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pembantu pada Rabu (3/3) di Kecamatan Kintap.

Kantor Samsat Pembantu melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor baik secara langsung maupun melalui layanan online, pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pengesahan STNK lima tahunan. Adapun jam operasionalnya yaitu Senin s/d Kamis pada jam 08.00-12.00 Wita dan Jum'at pada jam 08.00-10.30 Wita.

Bupati Tanah Laut H.M. Sukamta menyambut baik peresmian Kantor Samsat Pembantu ini. Ia berharap warga Kecamatan Jorong dan Kecamatan Kintap bisa dengan mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Dengan adanya Samsat Pembantu ini diharapkan dapat memudahkan pelayanan kepada masyarakat kita yang ingin membayar pajak, sehingga dengan lebih dekat ini ketaatan pajak lebih baik dan semakin meningkatkan pendapatan daerah," ujar Bupati.

Agus Dyan Nur selaku Kepala Bakeuda Kalsel berharap peresmian Kantor Samsat Pembantu ini dapat meningkatkan jumlah wajib pajak dan objek pajak.

"Kami ingin meningkatkan pelayanan dan memudahkan warga yang selama ini tidak aktif atau menunggak pajak menjadi aktif membayar pajak, itu sasaran kami semoga mereka bersedia bayar pajaknya," harapnya.

Salah satu warga Desa Kintapura Kecamatan Kintap Herdiansyah mengaku bersyukur atas diresmikannya Kantor Samsat Pembantu karena dapat mempersingkat waktu pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Samsat Pembantu ini sangat bermanfaat karena kami dulu perlu cuti bekerja satu hari untuk membayar pajak, sedangkan sekarang cuma perlu ijin 1-2 jam sudah bisa bayar pajak," ujarnya.

Pada akhir acara dilakukan perjanjian kerjasama pembentukan Samsat Pembantu di Kecamatan Kintap antara Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Laut, Kepala UPPD Pelaihari, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, dan Kepala PT. Bank Kalsel Cabang Pelaihari.

Turut berhadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanah Laut (BPKAD Tala), Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut (DISHUB Tala), Camat Kintap, Camat Jorong, dan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Kintap. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya