VAKSINASI RINGANKAN GEJALA COVID-19
Keterangan Gambar : Bupati saat memimpin Rapat Koordinasi Camat di Kawasan Objek Wisata Pantai Turki Desa Swarangan Kec. Jorong pada Selasa (1/3/2022).

VAKSINASI RINGANKAN GEJALA COVID-19

Jorong - Adanya peningkatan kasus meninggal karena positif Covid-19 pada beberapa pekan terakhir menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala), Bupati Tala H. M. Sukamta mengungkapkan bahwa pasien yang meninggal sebagian besar adalah pasien yang belum melakukan vaksinasi. Demikian disampaikan oleh bupati saat memimpin Rapat Koordinasi Camat di Kawasan Objek Wisata Pantai Turki Desa Swarangan Kecamatan Jorong pada Selasa (1/3/2022).

“Ada angka kematian yang cukup tinggi yakni tujuh orang selama dua pekan, ternyata setelah dicek dari ketujuh orang ini, empat diantaranya belum vaksinasi sama sekali, dua orang belum vaksinasi lengkap, dan satu orang karena komorbid. Dari sini kita bisa lihat bahwa usaha vaksinasi yang kita lakukan cukup efektif untuk menahan tingkat kesakitan dan keparahan yang disebabkan oleh Covid-19,” kata bupati.

Selanjutnya bupati terus mendorong kepada para camat untuk melakukan percepatan vaksinasi di masyarakat dengan melibatkan para kepala desa. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah desa dapat menggunakan delapan persen dari dana desa untuk melakukan pencegahan Covid-19 didesanya.

“Kita masih perlu melakukan percepatan vaksinasi di masyarakat, saya minta kepada para camat untuk terus berkonsolidasi dengan Forkopimcam dan para kepala desa untuk mengejar sisa target sasaran vaksinasi kita,”

Peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada beberapa pekan terakhir dan masih belum maksimal dalam capaian vaksinasi ditanggapi Pemkab Tala dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Tala Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik Tertentu pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Tala untuk meningkatkan kewaspadaan dalam melaksanakan tugas pelayanan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan hanya memberikan pelayanan kepada yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi. Syarat vaksinasi dikecualikan bagi yang tidak menerima vaksin dikarenakan alasan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari petugas kesehatan yang berwenang. (Diskominfo Tala).

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya