SENGKETA LAHAN PTPN XII BELUM SELESAI
Keterangan Gambar : Suasana mediasi terkait sengketa lahan HGU PTPN XII dengan masyarakat

SENGKETA LAHAN PTPN XII BELUM SELESAI

PELAIHARI - Menindaklanjuti rapat dengar pendapat umum Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut lakukan mediasi sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XII dengan masyarakat, pada Selasa (23/2) di Ruang Rapat Lantai III Setda Tanah Laut.

Mediasi yang dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setda Tanah Laut H. Bambang Kusudarisman membahas sengketa lahan di Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin. Lahan yang diklaim oleh masyarakat seluas 206 Hektar karena tidak termasuk dalam HGU PTPN XIII.

Berbagai argumen disampaikan oleh kedua belah pihak sehingga menghasilkan kesepakatan untuk menunggu penyesuaian antara peta HGU dengan luas HGU yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. 

Bambang Kusudarisman menyampaikan bahwa pertemuan lebih lanjut akan kembali direncanakan dan ia optimis sengketa lahan ini cepat selesai.

“Pemkab Tala bersedia membantu mediasi, ini masih proses awal jadi perlu kita perjelas masalahnya. Kita berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik-baik, dengan musyawarah dan tidak sampai ke ranah Pengadilan,”. ujarnya. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya