Pertajam Aturan Bankum Bagi Masyarakat Miskin, Pemkab Tala Ingin Hadirkan Konsultasi Hukum Gratis
Pelaihari - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) mempertajam aturan berkenaan bantuan hukum yang diperuntukan bagi masyarakat miskin dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda tersebut merupakan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum (Bankum) untuk Masyarakat Miskin.
Disebutkan, dalam pelaksanaan Perda Nomor 1 tahun 2022 tersebut terdapat kendala yang ditemui yakni adanya realisasi penanganan perkara, khususnya pidana dengan kasus terkait narkotika, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pencabulan karena termasuk kasus yang belum dipertimbangkan untuk diterima.
“Sementara 3 (tiga) kasus tersebut termasuk paling sering terjadi di Tala ini,” ucap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tala, Ismail Fahmi saat mewakili Bupati Tala menyampaikan usulan raperda tersebut ketika rapat paripurna di Gedung DPRD Tala pada Senin (19/5/2025) sore.
Fahmi menjelaskan, realisasi ini menjadi catatan sehingga perlunya dialihkan kepada kegiatan sosialisasi hukum sebagai bentuk edukasi hukum baik itu hukum pidana, perdata dan tata usaha negara.
“Termasuk melakukan pelayanan konsultasi hukum gratis di kecamatan, sehingga memungkinkan warga masyarakat untuk melakukan konsultasi langsung,” tambahnya.
Ada beberapa poin perubahan yang termuat dalam raperda ini terhadap perda sebelumnya. Diantaranya, penambahan norma tentang bantuan hukum keperdataan termasuk penerbitan dokumen kependudukan berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Lalu, mengadakan sosialisasi untuk memberikan edukasi perihal hukum keperdataaan, pidana dan tata usaha negara. Selain itu, juga memberikan supervisi kepada masyarakat berupa konsultasi hukum gratis perihal keperdataan, pidana dan tata usaha negara. Terakhir, dalam hal pemohon bantuan hukum tidak memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagaimana dimaksud dalam 18 ayat (3) huruf c, pemberi bantuan hukum membuat surat keterangan dan wajib diketahui oelah pejabat penegak hukum.
Pada kesempatan ini, Ismail Fahmi turut menyampaikan dua Raperda lain diantaranya Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. (Diskominfostasan Tala)