Sah Jadi Suami Istri, Fauzi dan Alimah Tidak Perlu Urus Adminduk Lagi
Keterangan Gambar : Ahmad Fauzi (23) dan Noor Alimah (24) usai prosesi ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pelaihari pada Jumat (05/05/2023)

Sah Jadi Suami Istri, Fauzi dan Alimah Tidak Perlu Urus Adminduk Lagi

Pelaihari - Pasangan muda Tanah Laut (Tala) yang baru saja menikah, Ahmad Fauzi (23) dan Noor Alimah (24) mengungkapkan kegembiraan kala keduanya langsung menerima dokumen administrasi kependudukan (adminduk) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tala sesaat setelah menjalani ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pelaihari pada Jumat (05/05/2023).

Fauzi yang masih semringah usai menjalani ijab kabul ini pun berkomentar ihwal mendapatkan langsung adminduk yang biasanya baru diurus beberapa hari bahkan kadang berbulan-bulan oleh para pasangan yang baru menikah.

“Alhamdulillah, bersyukur, tidak lagi mengurus ke kantor Disdukcapil,” ucap pemuda dari Desa Sungai Bakar itu.

Senada dengan sang suami, Aminah pun mengiyakan kemudahan seluruh proses penerbitan dokumen adminduk hasil kerjasama Disdukcapil dan Kemenag Tala tersebut.

“Bagus dan nyaman, kami tidak perlu ribet lagi,” timpal Alimah mendampingi.

Disdukcapil Tala sendiri menyiapkan setidaknya lima dokumen, diantaranya dua KTP dan satu kartu keluarga untuk Fauzi dan Alimah serta dua kartu keluarga terbaru bagi masing-masing keluarga asal keduanya, yang mana sudah tidak tercantum lagi data Fauzi dan Alimah.

Diketahui, terobosan layanan dari Disdukcapil Tala ini yang telah bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Tala melalui Kantor Urusan Agama (KUA) ini, dimulai sejak adanya penandatanganan kerjasama antar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala langsung oleh Bupati Tala, H. M. Sukamta bersama Kepala Kemenag Tala beberapa waktu lalu.

Adanya layanan ini dapat membuat pasangan baru menikah langsung menerima dokumen administrasi kependudukan tepat setelah melakukan ijab kabul. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya