PT. SINAR NUSANTARA INDUSTRIES TERANCAM TERKENA SANKSI
PELAIHARI - Perusahaan produksi bahan bangunan PT. Sinar Nusantara Industries (SNI) yang berada di Kecamatan Bati-Bati terancam mendapatkan sanksi lanjutan akibat belum memiliki izin pembuangan air limbah produksi dan domestik. Hal ini terungkap usai gelaran rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DRKPLH) Tala, Senin (22/2) di ruang Barakat Setda Tala.
Sanksi administratif untuk PT. SNI sudah diberikan sejak 20 Agustus 2020 akibat adanya beberapa pelanggaran pencemaran lingkungan seperti bau, suara, dan debu.
Mengingat batas waktu diberikan sampai 23 Februari 2021, jika PT. SNI belum bisa memenuhi persyaratan standar maka Pemkab Tala akan mempertimbangkan dua jenis sanksi yaitu memperpanjang masa sanksi administratif atau meningkat menjadi sanksi pemaksaan pemerintah.
Dijelaskan oleh Kepala Dinas PRKPLH Tala, H. Mursyi, bahwa nantinya keputusan atas beberapa alternatif sanksi itu akan diputuskan oleh Bupati Tanah Laut.
Ia pun berharap adanya penegakan sanksi yang telah diberikan untuk PT. SNI dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dan pelaku usaha di Kabupaten Tanah Laut agar taat prosedur, karena Pemerintah Daerah telah memiliki peraturan yang telah ditetapkan.
"Ini menjadi contoh untuk semua perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Tanah Laut. Mereka berinvestasi di Tanah Laut tapi tetap harus taat lingkungan," ujarnya. (DISKOMINFO TALA)