DUKUNG PENUH SP4N LAPOR, SELURUH KEPALA SKPD TANDATANGANI KOMITMEN BERSAMA
Keterangan Gambar : Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik serta memberikan jaminan kepastian penyelesaian pengaduan masyarakat dan mendukung penuh terhadap penerapan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR). Bertempat di halaman Kantor Bupati Tanah Laut, pada Apel Gabungan Senin (21/10)

DUKUNG PENUH SP4N LAPOR, SELURUH KEPALA SKPD TANDATANGANI KOMITMEN BERSAMA

Tala-Info Publik, Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik serta memberikan jaminan kepastian penyelesaian pengaduan masyarakat dan mendukung penuh terhadap penerapan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR). Bertempat di halaman Kantor Bupati Tanah Laut, pada Apel Gabungan Senin (21/10) dilakukan penandatanganan komitmen bersama mensukseskan SP4N LAPOR.

Penandatanganan komitmen mensukseskan SP4N LAPOR ini dilakukan secara simbolis oleh seluruh kepala SKPD disaksikan Bupati Tanah Laut H. Sukamta, Dandim 1009 Plh, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Komunikasi Publik, dan Kepala OMBUDSMAN wilayah Kalimantan.

Ada 3 komitmen yang disepakati yaitu, (1) mendukung penuh terhadap pengelolaan SP4N LAPOR serta melaksanakan sosialisasi SP4N LAPOR ke masyarakat, (2) menjalankan standar pengelolaan pengaduan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan tindak lanjut penyelesaian secara aktif dan responsive, dan (3) bersedia menerima konsekuensi sesuai peraturan yang berlaku apabila melanggar komitmen bersama.

Perlu diketahui, dengan SP4N LAPOR, masyarakat bisa menyampaikan laporan pengaduan terkait layanan maupun aspirasi. Ada 3 media yang bisa digunakan yaitu melalui website: lapor.go.id, SMS LAPORKTA (isi pengaduan) kirim ke 1708, dan melalui Aplikasi Android SP4N LAPOR. Selanjutnya laporan yang masuk dikelola oleh bidang e-government Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Laut untuk diteruskan kepada instansi terkait yang menangani terkait isi laporan rakyat.

Semua jenis pengaduan layanan maupun aspirasi masyarakat akan di tampung melalui SP4N LAPOR kecuali, pengaduan terkait KPU dan BAWASLU, Kasus Kriminal, Wewenang Perusahaan Swasta, Sedang dalam proses peradilan, Berdasarkan Media Sosial, dan tidak relevan dengan kinerja pemerintah.(Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya