DISKOPDAG TALA HADIRKAN POS UKUR ULANG DI PASAR MANUNTUNG PELAIHARI SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HAK K
PELAIHARI - Demi mewujudkan perlindungan konsumen dalam memberikan jaminan dari hasil ukuran transaksi pembelian, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menghadirkan Pos Ukur Ulang di Pasar Manuntung Berseri Pelaihari, Senin (6/12/2021).
Bertepatan dengan Puncak Peringatan Hari Jadi Ke - 56 Kabupaten Tanah Laut, Diskopdag Tala turut melakukan sosialisasi kepada pembeli dan pedagang tentang maksud dan manfaat dari keberadaan Pos Ukur Ulang ini.
Kehadiran Pos Ukur Ulang ini menarik perhatian para pedagang maupun pembeli yang ada di pasar. Salah seorang pedagang yang mencoba menimbang ulang dagangannya, Siti Fatonah mengatakan lebih tenang menjual dagangannya setelah memastikan hasil penimbangan di Pos Ukur Ulang.
“Kalau belum tau takutnya timbangannya kurang, kalau sudah tau jadi tenang” ujarnya.
Pembeli juga tidak kalah antusias dengan adanya pos ukur ulang ini. Tia, salah seorang pembeli juga mencoba menimbang ulang ikan yang dibelinya di Pos Ukur Ulang tersebut.
“Jadi lebih mantap belanjanya, gak takut lagi timbangannya kurang pas. Alhamdulillah ini saya coba, ternyata timbangan penjual nya lebih, gak kurang” ujarnya.
Kepala Seksi Pelaksanaan dan Pengawasan Kemetrologian pada Diskopdag Kabupaten Tala menyampaikan ada terdapat dua Pos Ukur Ulang sebagai upaya untuk mewujudkan pasar tertib ukur.
"satu di bak sayur dan satu lagi di los daging," ujarnya.
Nuzul juga menambahkan bahwa dengan adanya Pos Ukur Ulang, pedagang maupun pembeli dapat memeriksa langsung secara gratis apakah timbangan yang digunakan untuk jual beli sudah tepat ukuran atau belum. Jika ditemukan timbangan yang belum tepat ukuran, maka disarankan melakukan tera atau tera ulang di Kantor Diskopdag Tala.
"Saat ini kami hanya melayani penimbangan ulang. Ini untuk melindungi pedagang maupun konsumen dalam hal ketepatan ukuran," pungkasnya.
Keberadaan Pos Ukur Ulang sebagai sarana dalam melaksanakan pengukuran, penakaran, penimbangan ulang terhadap barang-barang yang telah diserahterimakan oleh penjual kepada pembeli diharapkan akan memberikan manfaat yang luas kepada masyarakat, keberkahan dan tentunya ketepatan pengukuran dalam jual beli, sehingga dapat mewujudkan Kabupaten Tanah Laut sebagai Daerah Tertib Ukur. (Diskominfo Tala).