Bapenda Tanah Laut Tegaskan Retribusi Daerah Wajib Menggunakan Tanda Bukti Bayar
Pelaihari - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Laut (Tala) Rudi Ismanto, menegaskan bahwa setiap retribusi daerah wajib disertai dengan tanda bukti bayar yang sah, berupa surat tanda setoran dari bank, struk pembayaran elektronik, atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dilengkapi dengan karcis, tiket, atau kuitansi. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan retribusi yang diterima oleh pemerintah daerah sah dan tidak menjadi pungutan liar.
Rudi Ismanto menjelaskan bahwa retribusi daerah yang tidak disertai tanda bukti bayar bisa dikategorikan sebagai pungutan ilegal terlebih apabila tidak disetorkan ke Kas Daerah.
Di Kabupaten Tanah Laut, retribusi daerah banyak menggunakan karcis yang disediakan oleh Perangkat Daerah Pemungut Retribusi dengan kewajiban melakukan porporasi pada karcis terkait.
"Setiap retribusi yang dipungut oleh Perangkat Daerah harus memiliki karcis yang diporporasi oleh Bapenda untuk menghindari potensi pungli," ujar Rudi Ismanto pada Kamis (02/12/2024).
Warga Tanah Laut mengeluhkan, masih ada beberapa titik parkir di Kabupaten Tanah Laut yang memungut retribusi tanpa menggunakan karcis atau tidak menggunakan karcis berporporasi. Menanggapi hal tersebut, Rudi Ismanto berharap agar Perangkat Daerah yang mengelola parkir dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, serta Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024.
Lebih lanjut, Rudi Ismanto menegaskan bahwa apabila pengelolaan parkir dilakukan dengan kerja sama pihak ketiga, maka sesuai dengan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yang dikerjasamakan hanya pemungutan retribusi (bukan pemborongan) dan penerimaan secara bruto tanpa potongan harus masuk ke Kas Daerah.
Sementara pihak ketiga akan memperoleh imbal jasa (upah) atas pelaksanaan tersebut.
“Seluruh kegiatan pemungutan retribusi harus tetap menggunakan karcis yang terporporasi untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas,” tambah Rudi Ismanto.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tala melalui Kepala UPT Terminal dan Perparkiran, Akbar Rizwan, yang dihubungi media ini menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap titik parkir yang masih belum menggunakan karcis berporporasi dengan melaksanakan sesuai aturan-aturan terbaru.
"Sistem tersebut akan kami laksanakan baik di objek parkir yang dikelola pihak ketiga maupun yang langsung dikelola Dishub melalui UPT Terminal dan Perparkiran, kami juga akan melakukan tindakan tegas dan pembinaan kepada pengelola parkir agar mematuhi aturan yang ada,” ungkap Akbar.
Dengan penegasan ini, diharapkan seluruh masyarakat dan instansi terkait dapat lebih memahami pentingnya penggunaan tanda bukti bayar dalam setiap transaksi retribusi daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Diskominfo Tala).