SANKSI SYARIAH UNTUK TINDAKAN ASUSILA DI KABUPATEN TANAH LAUT

SANKSI SYARIAH UNTUK TINDAKAN ASUSILA DI KABUPATEN TANAH LAUT

PELAIHARI - Beberapa anak muda terlihat sedang mendapatkan hukuman membersihkan halaman mushola di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Dijelaskan langsung oleh Plt. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Tanah Laut, Masani, pada Rabu (17/2), bahwa mereka sedang mendapatkan sanksi syariah karena telah melakukan tindakan asusila apalagi perbuatan tersebut dilakukan di Ruang Terbuka Hijau Kijang Mas Pelaihari.

"Laki-laki dan perempuan berpelukan, perempuannya mabuk, dan tiga temannya juga mabuk," jelasnya.

Pelanggaran tersebut dikatakan Masani termasuk dalam pelanggaran Perda  No. 7 Tahun 2014  tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 39 Ayat 1 Perbuatan Asusila.

Berhubung perilaku tersebut merupakan pelanggaran pertama kali, maka diberikan sanksi syariah berupa konseling dan nasehat agama. Selain itu hukuman lain juga diberikan seperti membersihkan fasilitas umum dan hukuman fisik seperti push-up

Sampai dengan 17 Februari 2021 sudah tercatat ada 14 pelanggaran tindakan asusila yang ditertibkan. Para pelanggar tersebut kebanyakan berasal dari luar daerah yang sedang berkunjung di Kota Pelaihari.

"Paling banyak pelanggaran di Ruang Terbuka Hijau Kijang Mas, Taman Mina Tirta, dan Taman Kijang Kencana Pelaihari," tuturnya.

Masani pun turut mengingatkan bahwa kepada para pengunjung Kota Pelaihari agar tidak lagi melakukan tindakan asusila karena adanya sanksi yang sesuai dari Peraturan Daerah Tanah Laut. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya