Disdukcapil Tala Berikan Layanan Hingga 109 Dokumen
Keterangan Gambar : Pelayanan administrasi dokumen kependudukan oleh Disdukcapil kepada masyarakat saat MTP Desa Sungai Cuka pada Jumat (17/3/2023).

Disdukcapil Tala Berikan Layanan Hingga 109 Dokumen

Kintap - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Laut (Tala) memberikan berbagai pelayanan administrasi dokumen kependudukan kepada masyarakat dalam rangkaian kegiatan Manunggal Tuntung Pandang (MTP) di Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap pada Jumat (17/3/2023).

Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Tala, Zulfahmi mengungkapkan bahwa pelayanan yang diberikan akan selesai dalam waktu tujuh hari kedepan.



“Seperti biasa pada MTP kita memberikan pelayanan perekaman KTP, pembuatan Akte Kelahiran, Akte Kematian, surat pindah datang, Kartu Identitas Anak (KIA), dan dokumen kependudukan lainnya. Hasil pelayanan akan diserahkan kembali seminggu kemudian dan dapat diambil di kantor desa,” kata Zulfahmi.

Selanjutnya Zulfahmi mengatakan bahwa Disdukcapil Tala akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait dokumen kependudukan hingga ke desa.

“Kedepan pihak Disdukcapil Tala, akan terus berusaha melakukan pelayanan sampai ke desa baik kegiatan Disdukcapil sendiri maupun saat MTP,” tutup Zulfahmi.

Pada MTP Desa Sungai Cuka, Disdukcapil Tala memberikan pelayanan sebanyak 109 kali dengan berbagai macam diantaranya rekaman KTP sebanyak 21 orang, pembuatan Akte Kelahiran sebanyak 12 lembar, pembuatan KIA sebanyak 16 buah, perbaikan Kartu Keluarga sebanyak 35 lembar dan mengganti elemen KTP yang rusak sebanyak 25 buah. (Diskominfo Tala).


Kecamatan Kintap

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya