TINDAK TEGAS BAGI KENDARAAN ANGKUTAN BARANG YANG MELANGGAR
Keterangan Gambar : Eko Slamet Raharjo, Penguji Pelaksana Lanjutan Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut

TINDAK TEGAS BAGI KENDARAAN ANGKUTAN BARANG YANG MELANGGAR

PELAIHARI - Menindaklanjuti surat edaran tentang penertiban terhadap mobil barang atas pelanggaran ukuran lebih (over dimension), pengemudi dan pihak pemilik barang  bahwa tinggi bak pengangkut dan muatan seharusnya disesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan di Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat tahun 2020 tentang Dimensi Angkutan Barang Curah. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Penguji Pelaksana Lanjutan Eko Slamet Raharjo yang ditemui Diskominfo, Senin (8/3) di ruang pemeriksaan mobil angkut barang.

Kegiatan sosialisasi penertiban terhadap mobil barang dilaksanakan hingga 31 Agustus 2021. 

Ia juga menyampaikan bahwa, setelah habis masa sosialisasi jika pengemudi tidak menyesuaikan ukuran bak angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) berhak tidak melayani untuk proses pengujiannya.

"Otomatis di lapangan pengemudi akan susah jika KIR-nya mati, tentunya ada tindakan hukum atau sanksi dari Penyidik Polri maupun Penyidik dari Dishub sendiri," ujarnya. 

Kegiatan penertiban ini ditegaskan Eko akan sangat bermanfaat dalam jangka panjang, sehingga dampak seperti jalan raya rusak yang ditimbulkan akibat mobil barang angkutan yang kelebihan muatan bisa diminimalisir.(Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya