TANGGAP COVID-19, TANAH LAUT BERLAKUKAN KEBIJAKAN PPKM LEVEL 4

TANGGAP COVID-19, TANAH LAUT BERLAKUKAN KEBIJAKAN PPKM LEVEL 4

PELAIHARI - Jumlah pasien konfirmasi positif Covid-19 yang masih tinggi dengan angka kematian yang tergolong tinggi dalam sebulan terakhir menjadikan Kabupaten Tanah Laut (Tala) satu dari enam kabupaten/kota di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang ditetapkan sebagai wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4  Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Tanggap akan hal tersebut, Bupati Tala H. M. Sukamta bersama unsur Forkopimda Tala, Sekretaris Daerah Tala, Kepala SKPD terkait dan para Camat se-Tala menggelar rapat pembahasan PPKM Level 4 Covid-19 di Aula Pencerahan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tala secara virtual pada Selasa (10/08). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tala H. M. Sukamta.

Beberapa kebijakan diambil Pemkab Tala untuk menyesuaikan penerapan PPKM level 4 di Tala. Hal ini diambil guna menyesuaikan dengan PPKM level 4 sesuai Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 dengan kondisi dan situasi di Tala.

Bupati Tala H. M. Sukamta menyampaikan bahwa dalam penerapan PPKM ini, semua unsur harus terus bekerja keras hingga 2 minggu kedepan agar bisa menurunkan angka pasien positif di Tala.

“Kita berharap dengan memberlakukan PPKM level 4 akan mengalami penurunan positivity rate kita, karena saat ini angka positivity rate kita sudah mencapai 60%. Kemudian angka kematian kita 2,65% ini pun cukup tinggi,” kata Bupati.

Selanjutnya H. M. Sukamta juga terus berkomitmen menerapkan 3T (testing, tracing, treatment) guna menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal.

“Tidak hanya penerapan PPKM, kita juga melakukan tracking dan tracing. Kita akan melakukan testing dalam setiap minggu sesuai Inmendagri (3.486 tes/hari) dengan demikian kita bisa lebih cepat memutus mata rantai penularan Covid-19,” kata Bupati.

H. M. Sukamta juga menyampaikan upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang. Walaupun vaksinasi tidak menjamin seseorang bakal tidak tertular, tetapi apabila tertular pun akan lebih mudah sembuh.

Penentuan wilayah PPKM level 4 Covid-19 berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021. (Diskominfo Tala/RSD/RZ)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya