TANAH LAUT SUDAH SELESAIKAN MASALAH BATAS WILAYAH

TANAH LAUT SUDAH SELESAIKAN MASALAH BATAS WILAYAH

PELAIHARI - Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut H. Dahnial Kifli bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut (DPUPRP Tala) H. Agus Sektyaji dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Tanah Laut Muhammad Syahid mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Penegasan Batas Daerah di Ruang Barakat Lantai II Setda Tanah Laut. Melalui Zoom Meeting, rapat dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Muhammad Tito Karnavian pada Jum'at (30/4).

Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk melakukan inventarisasi Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan dalam rangka mendukung terciptanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. Ia juga menyampaikan bahwa batas daerah yang ditetapkan menjadi acuan dan diintegrasikan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

“Mendagri bersama dengan Pemerintah Daerah melaksanakan percepatan penyelesaian batas wilayah dan penyelesaian ketidaksesuaian antara batas daerah dengan  Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) untuk daerah-daerah yang batasnya belum ditetapkan dan masih ngambang saat ini," kata Mendagri saat berada di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri.

Terdata, dari total 979 segmen batas daerah, ada 668 segmen daerah telah berstatus diselesaikan dengan rincian 138 segmen antarprovinsi dan 530 segmen antarkabupaten/kota. Sampai saat ini masih ada 311 segmen batas daerah yang statusnya belum diselesaikan dengan rincian 27 segmen antarprovinsi dan 284 segmen antarkabupaten/kota.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Tanah Laut Muhammad Syahid menyampaikan bahwa ada satu segmen batas antara Kabupaten Tanah Laut dengan Kabupaten Banjar yang masih belum selesai, namun kelengkapan berkas sudah mulai berproses di Kemendagri. 

Ia juga menyampaikan penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat.

”Untuk Batas Kabupaten Tanah Laut dengan Kabupaten Banjar juga sudah selesai, kemarin sudah penandatanganan kesepakatan antara kedua pimpinan daerah yaitu Bupati Tanah Laut dengan Bupati Banjar disaksikan Pj. Gubernur dan dokumen sudah diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menunggu terbitnya Permendagri terkait batas Kabupaten Tanah Laut dengan Kabupaten Banjar. Selanjutnya akan ditindaklanjuti lagi oleh tim Kemendagri terkait garis batas sebagai finalisasi, apabila ada yang perlu dirapikan, maka akan kami rapikan,” jelasnya. (Diskominfo Tala/RSD/RZ)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya