TAHAP AWAL KECAMATAN TAKISUNG MENJADI LEBIH TERTATA
Keterangan Gambar : Dinas Pekerja Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Tanah Laut menggelar Forum Group Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) & Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Pantai Takisung Kabupaten Tanah Laut, Rabu (11/11) di Aula Sarantang Saruntung.

TAHAP AWAL KECAMATAN TAKISUNG MENJADI LEBIH TERTATA

Dinas Pekerja Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Tanah Laut menggelar Forum Group Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) & Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Pantai Takisung Kabupaten Tanah Laut, Rabu (11/11) di Aula Sarantang Saruntung.

Dipimpin oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPRP Tala, Ulil Amri Bahtiar, FGD tersebut diikuti oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang tergabung dalam KLHS, dengan mendatangkan narasumber konsultan dari CV. Waigama Konsultan.

Baharudin sebagai narasumber menjelaskan ada beberapa pokok rekomendasi yang disampaikan dalam FGD tersebut.

"Rekomendasi kami, Takisung harus dibangun industri olahan pangan karena wilayah takisung merupakan salah satu lumbung padi di Tanah Laut. Kedua bagaimana pengelolaan wisata itu berbasis berkelanjutan sehingga pantai dapat menjadi milik bersama, maka pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat. Ketiga masalah air, karena air pada musim hujan itu akan terjadi banjir pasang di muara, tapi di musim kering menjadi kekeringan, maka harapan kami harus ada dibangun embung atau waduk-waduk yang bisa menyuplai kegiatan pertanian sehingga nanti pertanian tidak hanya sekali saja, tapi dua kali tiga kali panen olahan bahan pangan," jelasnya.

Sementara itu, Ulil Amri Bahtiar selaku Kabid Tata Ruang PUPRP Tala menjelaskan bahwa FGD ini merupakan tahapan awal sehingga memerlukan masukan dari beberapa SKPD terkait terlebih dahulu, sampai akhirnya nanti diverivikasi, diproses dan dapat menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda). Jika sudah menjadi Perda, maka Kecamatan Takisung dapat dibentuk menjadi Kota yang semakin tertata sesuai kesepakatan.

"Nanti kalau di Takisung ada investasi yang masuk, tinggal diarahkan lokasinya sesuai dengan Perda yang ada. Output lainnya lebih tertib, secara tatanan keruangan dan arahan pembangunan. Sesuai dengan tema yang diusung, menjadi kawasan perkotaan yang didukung oleh pertanian dan pariwisata," ujarnya.

Diketahui lebih lanjut, pada tahun 2020 sudah ada tiga kecamatan yang memasuki proses susunan RDTR yaitu Kecamatan Bati-Bati, Kecamatan Pelaihari dan Kecamatan Takisung. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya