SUKAMTA AWASI BARANG TERBUNGKUS DI PASAR
Keterangan Gambar : Bupati Tanah Laut H.M. Sukamta (kanan) dan Kepala Diskopdag Tala H. Syahrian Nurdin (kiri) saat mengukur BDKT

SUKAMTA AWASI BARANG TERBUNGKUS DI PASAR

PELAIHARI - Bupati Tanah Laut (Tala) Sukamta bersama Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan Syahrian Nurdin mendatangi beberapa toko sembako melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di Pasar Tapandang Berseri Kota Pelaihari, Jumat (5/3).

Pengawasan BDKT ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Komsumen serta Peraturan Menteri Perdagangan nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal. Pengawasan tersebut menggunakan alat Sketmat Digital untuk melakukan pengukuran.

Jika menemukan isi kemasan tidak sesuai dengan tulisan yang dalam kotak, maka itu merupakan bentuk pelanggaran.

Bupati Tala H.M. Sukamta usai melakukan pengawasan mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukannya ini sebagai bentuk perlindungan konsumen terhadap BDKT, sehingga masyarakat terjamin dengan isi barang yang dibeli.

"Kami memastikan sesuai standar isi kemasan sesuai peraturan pemerintah," tegasnya.

Sukamta menambahkan, tidak hanya konsumen yang terlindungi, tetapi para pedagang juga mendapat informasi dan perlindungan terhadap BDKT yang dijual. Sehingga konsumen dan pedagang sama-sama terlindungi.

Sementara itu, salah satu pedagang saat di wawancarai oleh Diskominfo Tala, Taher merasa senang sekali dengan kedatangan orang nomor satu di Tala. Pedagang merasa dapat berjualan dengan nyaman.

"Senang sekali, saya merasa diperhatikan, dan barang dagangan saya juga terjamin setelah diawasi," tutupnya.

Perlu diketahui, untuk di tahun 2020 Pemkab Tala mendapat penghargaan lima besar dari Kementerian Perdagangan RI atas pelaksanaan pengawasan BDKT. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya