Serius Tingkatkan IPM, Pemkab Tala Alokasikan Hampir 50 Persen APBD 2024 untuk Dua Bidang Terbesar
Keterangan Gambar : Rapat paripurna tentang Raperda APBD TA 2024 di Gedung DPRD Tala, Senin (9/10/2023)

Serius Tingkatkan IPM, Pemkab Tala Alokasikan Hampir 50 Persen APBD 2024 untuk Dua Bidang Terbesar

Pelaihari - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) memberikan perhatian serius dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM). Hal tersebut dibuktikan dengan alokasi anggaran mencapai hampir 50 persen yang disusun pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD TA 2024 untuk dua bidang yang memiliki pengaruh besar terhadap penilaian IPM.

Diketahui, berdasarkan statistik daerah Tala yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Tala pada tahun 2023, disebutkan bahwa IPM Tala sejak 2020-2022 berkutat pada angka 69-70 persen. Hal ini membuat Tala masih bertahan pada posisi ke-7 di antara kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) lainnya.

Penjabat (Pj) Bupati Tala, Ir. H. Syamsir Rahman mengatakan, IPM Tala kita ketahui bersama masih berada di bawah angka capaian IPM Provinsi Kalsel dan Nasional.

“Perlu usaha yang keras untuk meningkatkannya. Makanya, kita alokasikan 24,38 persen untuk bidang pendidikan dan 23,35 persen untuk bidang kesehatan,” ucap Syamsir pada rapat paripurna penyampaian jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tala tentang Raperda APBD TA 2024 di Gedung DPRD Tala, Senin (9/10/2023).

Ia melanjutkan, alokasi yang disiapkan pada bidang pendidikan sudah sesuai aturan belanja atau pengeluaran negara yang diatur oleh undang-undang atau lebih dikenal dengan istilah mandatory spending.

“Dalam mandatory spending, 20 persen APBD minimal untuk bidang pendidikan. Makanya, kita alokasikan 24,38 persen pada APBD 2024,” sambungnya.

Sementara pada bidang kesehatan, berdasarkan regulasi terbaru Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa tidak ada lagi mandatory
spending.

“Akan tetapi, pemerintah daerah (pemda) tetap mengalokasikan sebesar 23,35 persen untuk bidang kesehatan. Hal ini dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal
(SPM) yang menjadi kewajiban pemda,” tutupnya. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya