Rakor Pengelolaan Keuangan Desa Tahap 1 TA 2019
Keterangan Gambar : Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2019 di Balairung Tuntung Pandang Pelaihari, Jumat (15/03) Acara dihadiri oleh Bupati Tala H. Sukamta, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Muhammad Darmin, Sekretaris DPMD Yayan Alfian, Camat se-Tala, Kepala Desa serta Perangkat Desa se-Tala

Rakor Pengelolaan Keuangan Desa Tahap 1 TA 2019

Tala-Info Publik,Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2019 di Balairung Tuntung Pandang Pelaihari, Jumat (15/03) Acara dihadiri oleh Bupati Tala H. Sukamta, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Muhammad Darmin, Sekretaris DPMD Yayan Alfian, Camat se-Tala, Kepala Desa serta Perangkat Desa se-Tala.Dalam laporannya Sekretaris DPMD menjelaskan Rakor dilaksanakan untukmengevaluasi dan menyamakan persepsi dalam pengelolaan keuangan desa serta mengimplementasikan terkait peraturan-peraturan dan kebijakan yang ada.Sementara itu Bupati Tala H. Sukamta berharap

melalui Rakor ini terjadi percepatan penyusunan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Desa. "Apalagi tahun ini terjadi peningkatan Anggaran Dana Desa (ADD) secara signifikan. ADD bersumber dari APBN sebesar Rp. 107 Milyar  dan ADD dari APBD sebanyak Rp.127 Milyar, bahkan di Kalsel Tala satu-satunya yang berani memberikan 15 persen untuk alokasi Dana Desa," ujar Sukamta."Dana ini tentu harus  dikelola dengan baik dan benar sehingga betul-betul terjadi daya dorong dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat di desa," lanjut Sukamta.

Penggunaan dana desa harus tepat sasaran, unit-unit ekonomi yang tengah berkembang agar di dukung, bangun infrastruktur yang mendukung perekonomian masyarakat, misalnya seperti membangun jalan usaha tani di desa," harap Sukamta.Selanjutnya Sukamta juga meminta agar kepala desa dan perangkat desa betul-betul mengikuti rakor agar tidak ada permasalahan dalam penggunaan ADD. "Harus taat pada asas dan aturan yang berlaku agar tidak ada permasalahan dikemudian hari," ujar Sukamta.

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya