PERATURAN BARU UNTUK KELOLA KEUANGAN DAERAH
Keterangan Gambar : Sekda Tala H. Dahnial Kifli (tengah) saat memimpin sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020

PERATURAN BARU UNTUK KELOLA KEUANGAN DAERAH

PELAIHARI - Menyusul telah disahkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Laut menggelar acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dengan diikuti oleh Bendahara Penerimaan SKPD di lingkup Kabupaten Tanah Laut bertempat di Ruang Barakat Setda Tanah Laut, Rabu (24/2).

Bupati Tanah Laut H. M Sukamta melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Tala H. Dahnial Kifli dalam arahannya menyampaikan, para bendahara penerimaan diminta agar mempelajari dan mempedomani peraturan baru yang telah dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2020 tersebut, sehingga diharapkan laporan yang dibuat oleh bendahara penerimaan dapat disampaikan tepat waktu.

“Pelajari peraturan tersebut, buat laporan sesuai aturan dan sampaikan tepat waktu,” tuturnya.

Kepala Bapenda Tala Surya Arifani mengungkapkan, dengan diberlakukannya Permendagri ini masih terdapat kendala yang dihadapi terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), namun ia berharap aplikasi SIPD dalam waktu dekat dapat digunakan secara optimal.

“Karena ini baru jadi masing-masing masih mempelajari, hanya saja kendala kita saat ini adalah berkaitan dengan penggunaan aplikasi SIPD yang belum bisa berjalan seperti yang diharapkan, sehingga sementara ini dalam penatausahaan penerimaan pelaksanaannya masih secara manual, semoga dalam waktu dekat SIPD dapat digunakan secara optimal,” tuturnya.

Turut berhadir selaku narasumber dalam acara tersebut, Pengendali Teknis Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan Puji Prastowo dengan didampingi Auditor Bidang APD BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Boby Setiawan. (DISKOMINFO TALA)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya