PENGGUNA MASKER ASAL-ASALAN TERIMA SANKSI
Keterangan Gambar : Memasuki minggu kedua, tim gabungan terdiri dari Satpol PP Tala, Dishub Tala, Polres Tala, dan Kodim 1009 Pelaihari, gelar razia masker. Kegiatan ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Bupati No.99 Tahun 2020. Terminal Tanah Habang menjadi lokasi utama razia masker pada hari ini Senin (14/09)

PENGGUNA MASKER ASAL-ASALAN TERIMA SANKSI

Memasuki minggu kedua, tim gabungan terdiri dari Satpol PP Tala, Dishub Tala, Polres Tala, dan Kodim 1009 Pelaihari, gelar razia masker. Kegiatan ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Bupati No.99 Tahun 2020. Terminal Tanah Habang menjadi lokasi utama razia masker pada hari ini Senin (14/09), yang dilanjutkan hingga ke jalan sekitaran Pasar Tapandang Pelaihari. Dalam pelaksanaannya giat ini turut dihadiri Bupati Tanah Laut H. M. Sukamta didampingi Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Tala H. M. Faried Widiyatmoko.

Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Tala H. M. Faried Widiyatmoko usai menggelar razia tersebut menjelaskan, bahwa kebanyakan masyarakat yang terjaring merupakan pengguna masker yang tidak benar sesuai protokol kesehatan.

"Meskipun orangnya pakai masker tapi diturunkan, itu kita anggap tidak dipakai. Di dalam mobil juga ada yang tidak pakai masker, harusnya pakai," ujarnya

Ia pun menyebutkan bahwa tercatat sejak awal September dalam penerapan Perbup No. 99 Tahun 2020, jumlah masyarakat yang terjaring razia mencapai 70 orang.

"Tadi langsung kita beri sanksi yang pertama yaitu harus membeli masker untuk dirinya sendiri. Nanti kalau yang kedua kalinya (kembali melanggar) harus membeli lima masker untuk diserahkan ke PMI. Namanya sudah ada di database," ujar Faried.

Lebih lanjut Faried menyampaikan razia masker akan terus dilakukan di beberapa lokasi yang rentan melanggar peraturan. Ia pun berharap masyarakat dapat terus mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas agar dengan pandemi Covid-19 dapat segera berakhir khususnya di Tanah Laut. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya