PENDATAAN ULANG OBJEK PAJAK TAHUN 2021 DI TANAH LAUT
Keterangan Gambar : Sosialisasi pemutakhiran data PBB P2 tahun 2021

PENDATAAN ULANG OBJEK PAJAK TAHUN 2021 DI TANAH LAUT

PELAIHARI - Terdapat 37.783 objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang sedang berproses diperbaharui dari empat Kecamatan Kabupaten Tanah Laut sampai akhir tahun 2021. Target tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Tanah Laut (Bapenda Tala), H. Surya Arifani saat ditemui Diskominfo Tala di Ruang Kerjanya.

Dilakukan secara bertahap, dari 11 Kecamatan di Kabupaten Tanah Laut, pada tahap pertama, Bapenda Tala akan memperbaharui data pada 4 Kecamatan di tahun 2021, yaitu Kecamatan Takisung, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Tambang Ulang, dan Kecamatan Bajuin.

H. Surya menyebutkan bahwa data yang dimiliki saat ini adalah data lima tahun yang lalu sehingga perlu diperbarui atau dimutakhirkan.

"Dulu saat didaftarkan hanya bumi sekarang mungkin sudah ada bangungan. Tanah juga biasanya ada yang sudah dibagi-bagi, sehingga pemiliknya berganti, namun belum dilaporkan," kata Surya.

Kendala terbesar yang akan ditemui pun disebutkannya adalah ketiadaan kabar pemilik objek pajak.

"Bisa jadi orangnya sudah pindah, makanya kita kerjasama dengan Kepala Desa dan RT," ujarnya.

Atas kendala itu, H. Surya berharap masyarakat dapat bekerjasama untuk memberikan jawaban yang sebenarnya kepada para petugas yang akan melakukan pendataan ulang di setiap desa, karena pada akhirnya keuntungan pajak tersebut akan kembali kepada sang pemilik objek pajak.

"Akan berdampak positif terhadap nilai tanah dan bangunan yang dimiliki. Misalnya mau menjadi agunan, bank minta PBB, ketika diperiksa data sudah pas maka menguntungkan. Kemudian misal tanah bangunan akan dijual, pembeli akan memeriksa apakah PBBnya sesuai maka akan menguntungkan," ujarnya. (DISKOMINFO TALA/RZ/HM)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya