PEMKAB TANAH LAUT DAN AGEN SEPAKAT MENGATASI KELANGKAAN DAN HARGA TINGGI LPG
Keterangan Gambar : Potret penandatanganan surat pernyataan komitmen terkait penyaluran LPG bersubsidi 3 Kg di Kabupaten Tanah Laut

PEMKAB TANAH LAUT DAN AGEN SEPAKAT MENGATASI KELANGKAAN DAN HARGA TINGGI LPG

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menggelar rapat koordinasi penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi dengan pihak PT. Pertamina dan agen/penyalur serta perwakilan beberapa pangkalan LPG 3 Kg bbersubsidi, Rabu (10/2) di Aula Pencerahan Bappeda Kabupaten Tanah Laut. Pertemuan tersebut meeupakan tindak lanjut dalam upaya mengatasi permasalahan pendistribusian yang mengakibatkan kelangkaan dan harga tinggi LPG 3 Kg bersubsidi di Kabupaten Tanah Laut. 

Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman menuturkan, pihaknya akan bertindak melakukan pembenahan sistem pendistribusian yang benar sesuai aturan. Ia juga menegaskan perlu dibuatnya komitmen kesepakatan oleh pelaku pendistribusian bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut.

“Kami meminta ujung daripada rapat hari ini harus punya komitmen untuk tidak melakukan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan pendistribusian LPG, karena berdasarkan aturan jelas, bahwa LPG 3 Kg distribusinya tertutup sehingga tidak mungkin ada di warung-warung atau pengecer yang tidak resmi,” tuturnya.

Abdi menambahkan, kepada pihak Agen dan Pangkalan LPG untuk mengirimkan data penerima LPG kepada Tim Monitoring dan Penertiban Harga Eceran Tinggi (HET) LPG 3 Kg paling lambat pada hari senin, 15 Februari 2021.

“Ketika kita sudah punya data, kita akan melakukan verifikasi dan validasi, baru kita rumuskan penetapan yang berhak menerima,” tambahnya.

Setelah melakukan diskusi bersama, akhirnya rapat koordinasi menghasilkan kesepakatan antara agen/penyalur, perwakilan pangkalan dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan dibuatnya surat pernyataan komitmen yang memuat sepuluh ketentuan yang harus dipatuhi. Sepuluh ketentuan tersebut diantaranya menyatakan, pihak agen/penyalur LPG 3 Kg bersubsidi mendistribusikan secara tertutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bersedia menindak tegas pangkalan yang terbukti menjual kepada yang tidak berhak dan melebihi HET, berkomitmen mendukung dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk menyalurkan LPG 3 Kg kepada yang berhak menerima sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. 

Menjelang akhir rapat dilakukan penandatanganan oleh Perwakilan PT. Pertamina, pihak agen/penyalur, perwakilan pangkalan dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

Turut berhadir dalam rapat tersebut Dandim 1009/PLH Adi Yoga Susetyo, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Akhmad Hairin, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan H Syahrian Nurdin, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Faried Widyatmoko, Kepala Kesbangpol Rafiki Effendi, Kabag Perekonomian Administrasi Pembangunan dan SDA Setda Tala Ina Gantiani. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya