PEMKAB TALA TERBITKAN PERBUP SANKSI UNTUK PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN
Keterangan Gambar : Dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) telah mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) baru. Hal ini disampaikan oleh Bupati Tala H. Sukamta di ruang informasi dan Protokol Setda Tala, Selasa (28/7).

PEMKAB TALA TERBITKAN PERBUP SANKSI UNTUK PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN

Dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) telah mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) baru. Hal ini disampaikan oleh Bupati Tala H. Sukamta di ruang informasi dan Protokol Setda Tala, Selasa (28/7).

"Hari ini sudah saya tandatangani (Perbup) untuk pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Bupati.

Berdasarkan Perbup Tala Nomor 99 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19 dan Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak akan mendapatkan peringatan bertahap sampai dengan denda sebesar Rp 100 ribu. Sanksi sosial juga akan diterapkan oleh Satpol PP, TNI dan Polri untuk masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan.

Kepada masyarakat Bupati H. Sukamta turut menghimbau agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan disiplin dalam protokol kesehatan, agar penyebaran Covid-19 dapat dihentikan di Kabupaten Tala.

"Perbup ini bukan untuk memaksa, tapi untuk mengedukasi masyarakat, membiasakan masyarakat menggunakan masker. Tapi kalau memang kita sudah mengedukasi, masih melanggar tentu harus ada sanksi yang tegas," ujar Bupati.

Diketahui lebih lanjut, masa sosialisasi Perbup dimulai sejak tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 18 Agustus 2020. Setelahnya, sanksi akan diberlakukan yaitu dimulai tanggal 19 Agustus 2020. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya

Hari Jadi ke - 56 Kabupaten Tanah Laut