PEMKAB TALA MINTA PTPN KLARIFIKASI IZIN LUASAN LAHAN PERKEBUNAN
PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut mengambil Langkah pemasangan papan peringatan kepada pihak PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) agar memberikan klarifikasi luasan lahan izin usaha perkebunan sesuai yang ditetapkan di Keputusan Bupati Nomor 008 Tahun 2005. Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman seusai pemasangan papan peringatan.
Abdi Rahman menuturkan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sudah melaksanakan proses komunikasi secara langsung dengan dinas terkait agar menindaklanjuti data-data tentang perizinan untuk dibandingkan dengan data yang dimiliki oleh pihak PTPN.
"Beberapa klarifikasi dan komunikasi dari pihak PTPN tidak bisa menunjukkan data namun Pemerintah Kabupaten Tanah Laut membuka peluang kepada pihak PTPN untuk memastikan lokasi mana saja yang memang dalam izin maupun di luar izin karena tidak rasional jika luasan yang sudah bertahun tahun ditanami mereka tidak mempunyai data," ujar Abdi Rahman.
Selanjutnya Abdi Rahman juga menyampaikan bahwa estimasi lahan perkebunan kelapa sawit PTPN seluas 3200 hektar merupakan Hak Guna Usaha (HGU). Keterbukaan laporan tanam pada luasan lahan tersebut saat ini sangat diharapkan karena akan mempermudah pencarian jalan keluar untuk batas wilayah yang dimiliki PTPN.
"Sebelum ini sudah banyak dilakukan diskusi namun tidak ada titik temu, sehingga Pemerintah Daerah mengajak pembahasan dalam satu meja untuk mendapatkan titik terang," ujar Abdi Rahman.
Pihak PTPN diberikan jangka waktu 15 hari terhitung sejak 20 Mei 2021 untuk melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. (Diskominfo Tala/DV/RZ)