PEMBENTUKAN POKJA UNTUK CEGAH KLUSTER PILGUB 2020 DI TANAH LAUT
Keterangan Gambar : Guna mencegah terjadinya cluster Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, Bawaslu Tanah Laut bersama Pemkab Tala dan Forkopimda Tala membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19. Koordinasi Pokja tersebut gelar pada Rabu (21/10) di Ruang Sekretariat Bawaslu Tala

PEMBENTUKAN POKJA UNTUK CEGAH KLUSTER PILGUB 2020 DI TANAH LAUT

Guna mencegah terjadinya cluster Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, Bawaslu Tanah Laut bersama Pemkab Tala dan Forkopimda Tala membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19. Koordinasi Pokja tersebut gelar pada Rabu (21/10) di Ruang Sekretariat Bawaslu Tala yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Tala Gunawan Rahayu dan dibuka oleh Bupati Tala yang diwakilkan oleh Sekda Tala H. Dahnial Kifli.

Dalam keterangannya usai rapat, Sekda Tala H. Dahnial Kifli menjelaskan bahwa pertemuan perdana tersebut membahas teknis pencegahan, pelaksanaan dan penindakan terkait pelaksanaan Pilgub 2020 di Tala.

"Intinya, pada pelaksanaan kampanye sampai pelaksanaan pemilihan umum nanti, kluster Pilgub jangan sampai terjadi. Diutamakan pencegahan, dengan memberi pemberitahuan, disosialisasikan kepada tim pasangan calon masing-masing," jelasnya.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Tala, Gunawan Rahayu juga menjelaskan bahwa risiko saat kampanye berlangsung di Tanah Laut adalah ketika pasangan calon yang berasal dari luar daerah datang ke Kabupaten Tanah Laut. Ia berharap pasangan calon dapat memaksimalkan alat pelindung seperti masker untuk dijadikan sebagai alat simpatisan sekaligus untuk melindungi seluruh masyarakat.

"Masker sudah menjadi salah satu bahan kampanye, bahan kampanye itu diatur dalam PKPU, bisa menampilkan gambar calon, nomor calon, visi misi, jadikanlah simpatisan kepada publik, sehingga ketika kampanye bisa sama-sama saling melindungi," tuturnya.

Lebih lanjut, Gunawan juga menyampaikan bahwa Pokja sudah siap melaksanakan kewajiban dan hasil koordinasi akan diteruskan sampai dengan ke tingkat kecamatan-kecamatan. Ia pun menegaskan jika nanti ada pelaksanaan yang tidak sesuai protokol kesehatan Covid-19 maka akan dilakukan penindaklanjutan.

"Apabila tidak diindahkan kita berikan surat teguran langsung kepada pasangan calon. Dan ada potensi apabila yang bersangkutan saat kampanye tidak mengindahkan, kepolisian berhak membubarkan," pungkasnya. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya