PEMBANGUNAN PELAIHARI CITY MALL DIHENTIKAN
Keterangan Gambar : Proyek pengerjaan pembangunan Pelaihari City Mall (PCM) yang berlokasi di Kelurahan Sarang Halang resmi dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SatpolPP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut, Jumat (19/06).

PEMBANGUNAN PELAIHARI CITY MALL DIHENTIKAN

Proyek pengerjaan pembangunan Pelaihari City Mall (PCM) yang berlokasi di Kelurahan Sarang Halang resmi dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SatpolPP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut, Jumat (19/06).

Plt. Kasatpol PP dan Damkar Faried Widyatmoko yang ikut langsung dalam penghentian pembangunan PCM mengatakan penghentian kegiatan pembangunan PCM ini dikarenakan kegiatan pembangunannya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Faried menambahkan bahwa pada tanggal 13 Mei 2020 yang lalu pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada Pihak PCM selama rentang waktu 15 hari namun tidak ada tanggapan dari pihak PCM.

Karena tidak adanya respon dari pihak PCM, teguran diberikan kembali selama 3 kali berturut turut dengan pemberian batas waktu yang diberikan namun pihak PCM masih tidak memberikan tanggapannya sehingga hari ini pihaknya memberhentikan sementara aktivitas pembangunan PCM ini, ungkap Faried.

Sementara itu Penyidik pada Satpolpp (PPNS) mengatakan bahwa dari awal kegiatan pembangunan PCM ini belum bisa menunjukkan IMB ataupun perizinan lainnya. Surat teguran pun sudah diberikan sebanyak 3x namun tidak ada respon dan inilah tindakan pihaknya dengan penghentian sementara.

Sehubungan dengan pemberhentian kegiatan pembangunan PCM tersebut Anggota Satpol PP di back up dari TNI memasang spanduk penyegelan pemberitahuan yang menyatakan bahwa bangunan dan kegiatan PCM tersebut dihentikan sementara karena sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Adapun pelanggaran Perda yang dimaksud diantaranya adalah Perda nomor 07 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Bangunan, Perda no 14 tahun 2013 tentang retribusi IMB dan juga Perda no 07 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Perda no 13 tahun 2020 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki upaya pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan upaya Pemantauan Lingkungan hidup ( UPL) dan Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan pemantauan lingkungan hidup ( SPPL) di Kabupaten Tanah Laut. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya