PARTISIPASI MASYARAKAT MENENTUKAN PEMBANGUNAN DESA
Keterangan Gambar : Bupati H.M. Sukamta (depan, tengah) saat menyambut Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj. Mariana (depan, kiri) dan Kepala Dinas PMD Kalsel Zulkifli (depan, kanan) pada sosialisasi perda di Bajuin

PARTISIPASI MASYARAKAT MENENTUKAN PEMBANGUNAN DESA

BAJUIN - DPRD Provinsi Kalsel menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dengan dihadiri Kepala Desa serta Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Bajuin, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Bajuin Sabtu, (27/2). 

Disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Hj. Mariana, bahwa sosialisasi ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Tambang Ulang. Selain itu kegiatan ini sebagai tindak lanjut upaya Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

Bupati Tanah Laut H. M Sukamta sangat menyambut baik dengan digelarnya sosialisasi tersebut. Disampaikan oleh Bupati, bahwa pada Tahun 2020 Kabupaten Tanah Laut telah melaksanakan pembangunan dengan melibatkan masyarakat melalui program Padat Karya. Ia juga mengungkapkan, bahwa inti dari pembangunan adalah keterlibatan pemerintah bersama-sama dengan masyarakat.

"Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini sangat penting, karena rekonstruksi pembangunan di desa akan lebih maksimal ketika dilakukan bersama dengan masyarakat dan pasti memberikan apa yang menjadi hajat dan aspirasi masyarakat," ungkap Bupati. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Selatan Zulkifli yang bertindak selaku narasumber pada acara tersebut memaparkan, bahwa ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian sebagai bahan pertimbangan dalam upaya memberdayakan masyarakat dan desa. Tiga hal tersebut antara lain, dengan melihat sasaran atau masyarakat di setiap desa yang memiliki karakter berbeda-beda, memperhatikan potensi yang dimiliki masyarakat serta mengetahui tingkat partisipasi masyarakat yang akan menjadi sasaran pemberdayaan.

"Partisipasi adalah ukuran mutlak dari pemberdayaan itu sendiri, karena kita mengakui masing-masing desa memiliki modal sosial yang berbeda, oleh karena itu kita perlu melakukan diskusi atau musyawarah dengan masyarakat dalam pemberdayaan untuk mengetahui dan mengakomodir apa yang harus dilakukan di desa," ungkap Zulkifli.

Turut berhadir dalam acara sosialisasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut Abdullah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanah Laut Gatot Subagiyo, Camat Bajuin Nahrin Fauzi dan tokoh masyarakat. (DISKOMINFO TALA )

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya