Pemkab Tala Bakal Beri Penghargaan Bagi Siapapun yang Berkontribusi Wujudkan Toleransi
Keterangan Gambar : Pj. Sekretaris Daerah (Sekda), Ismail Fahmi saat menyampaikan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tala terhadap raperda tersebut di Gedung DPRD kala rapat paripurna

Pemkab Tala Bakal Beri Penghargaan Bagi Siapapun yang Berkontribusi Wujudkan Toleransi

Pelaihari - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) merencanakan bakal menghadiahkan penghargaan kepada siapa saja yang berhasil memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan toleransi. Hal ini tertuang dalam dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat.

“Pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat, ormas, lembaga pendidikan hingga dunia usaha apabila mempunyai kontribusi dalam penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat,” jelas Pj. Sekretaris Daerah (Sekda), Ismail Fahmi saat menyampaikan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tala terhadap raperda tersebut di Gedung DPRD kala rapat paripurna pada Senin (3/2/2025).

Fahmi menambahkan, penghargaan ini menjadi salah satu arah dan jangkauan tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat. Penilaian terhadap penghargaan ini nantinya dilakukan oleh tim penilai independen yang terdiri dari individu-individu dengan reputasi baik dan kompetensi dalam bidang toleransi dan kerukunan sosial.

“Unsur-unsur tim ini dapat terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan lembaga swadaya masyarakat, dan ahli di bidang terkait,” tambahnya.

Proses penilaian ini dimulai dari pengumpulan data berupa informasi maupun dokumentasi. Tim penilai melakukan analisis terhadap data yang terkumpul berdasarkan kriteria dan tolok ukur yang telah ditetapkan untuk menilai kontribusi masing-masing pihak.

“Berdasarkan hasil evaluasi, tim penilai akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah mengenai pihak-pihak yang layak sebagai acuan Pemkab Tala menetapkan penerima penghargaan,” sambungnya.

Sebagai informasi, rencana pemberian penghargaan baru dapat direalisasikan ketika raperda ini telah disepakati bersama antara Pemkab Tala dengan DPRD Tala menjadi peraturan daerah (perda) yang kemudian diundangkan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. (Diskominfostasan Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya