OPERASI PENERTIBAN REKLAME
Keterangan Gambar : Untuk mewujudkan Kabupaten Tanah Laut (Tala) yang aman, tertib, nyaman dan indah, Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA ) Kabupaten Tala bersama Tim terpadu yaitu Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ), Satuan Polisi Pamong Praja ( SATPOL PP ) Kabupaten Tala melaksanakan Operasi Penertiban Reklame di wilayah Kota Pelaihari dan Kecamatan Bajuin, Selasa (15/10).

OPERASI PENERTIBAN REKLAME

Tala-Info Publik, Untuk mewujudkan Kabupaten Tanah Laut (Tala) yang aman, tertib, nyaman dan indah, Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA ) Kabupaten Tala bersama Tim terpadu yaitu Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ), Satuan Polisi Pamong Praja ( SATPOL PP ) Kabupaten Tala melaksanakan Operasi Penertiban Reklame di wilayah Kota Pelaihari dan Kecamatan Bajuin, Selasa (15/10).

Pada penertiban ini, eksekusi pertama pada satu titik reklame di Jalan Hadji Boejasin Pelaihari yang berukuran besar yang tampilannya memuat salah satu produk minuman dan sekaligus menunjukkan 1 buah usaha komersil. Reklame ini langsung di robohkan oleh anggota Satpol PP di karenakan pemilik dari reklame ini tidak mengantongi izin dan beberapa kali diberikan peringatan tertulis namun tidak ditanggapi.

Tim penertiban Reklame ini tidak saja menertibkan Reklame yang berukuran besar tetapi juga menertibkan spanduk, poster dan sejenis media lainnya yang memang di rancang untuk tujuan komersial. Yang menarik perhatian umum, semua reklame dan media promosi bermasalah ini, langsung dicopot oleh petugas, namun bagi yang sudah menyelesaikan kewajibannya membayar pajak dan mengantongi izin, bebas dari penertiban. Beberapa reklame dari promosi perumahan dan promosi lainnya yang penempatannya di daerah terlarang seperti di pohon,tiang listrik, langsung di tertibkan oleh Tim.

H. Supinal Anwar Kepala Bidang Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tala mengatakan, penertiban ini di dahului dengan Surat Peringatan ( SP1,sampai SP3 ) kepada pemilik/penyelenggara Reklame, kemudian himbauan membayar pajaknya, tetapi bila masih belum membayarkan pajaknya , maka akan ditindak dengan penertiban, yang sesuai dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 62 Tahun 2018 tentang ketentuan dan tata cara pemungutan pajak Reklame yang juga diatur dalam Perda No. 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Ia juga menyampaikan tarif pajak reklame yang harus di bayarkan sebesar 15 % dari nilai sewa reklame, menentukan besaran pembayaran pajaknya juga di lihat dari nilai strategis pemasangan reklamenya berdasarkan kawasan penyelenggaraan reklame.

Penertiban reklame ini akan terus berlanjut sampai dengan waktu yang belum di tentukan.(I)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya