OBJEK WISATA DI TANAH LAUT DIBUKA??
Keterangan Gambar : Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut dan gugus tugas covid 19 gelar Rapat Koordinasi bersama pengelola obyek wisata di Kabupaten Tanah Laut di ruang Barakat Lantai II Setda Tanah Laut, Jumat (12/06).

OBJEK WISATA DI TANAH LAUT DIBUKA??

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut dan gugus tugas covid 19 gelar Rapat Koordinasi bersama pengelola obyek wisata di Kabupaten Tanah Laut di ruang Barakat Lantai II Setda Tanah Laut, Jumat (12/06).

Rakor digelar dalam rangka menindak lanjuti surat dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI perihal penyampaian hasil rapat koordinasi protokol Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta hasil rapat Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut bersama pengelola objek wisata Di Kabupaten Tanah Laut.

Dalam rakor dibahas tentang pertimbangan dibukanya kembali objek objek wisata di Kabupaten Tanah Laut di masa covid 19, dan seiring batas akhir surat edaran Bupati Tanah Laut dalam perihal penutupan objek objek wisata di Kabupaten Tanah Laut pertanggal 15 Juni nanti serta beberapa keinginan pengelola objek wisata untuk objek wisata bisa dibuka kembali.

Rakor ini diikuti Sekda Tanah Laut Dahnial Kifli, Asisten Ekobangkesra Akhmad Hairin, Kepala Dinas Pariwisata Tanah Laut Ismail Fahmi, Kepala Dinas Perhubungan Gentry Yulianto, perwakilan Forkopimda, SKPD terkait, para Camat dan para pengelola obyek wisata di Kabupaten Tanah Laut.

Sekda Tanah Laut yang memimpin rakor ini menyampaikan bagi para pengelola objek wisata/tempat hiburan milik Pemerintah maupun swasta bisa untuk mengajukan permohonan pembukaan tempat dimaksud, yang nantinya akan diverifikasi oleh tim gugus tugas covid 19 akan kesiapannya apakah objek wisata tersebut memenuhi syarat protokol kesehatan untuk bisa dibuka kembali.
Sebelum dijinkan bukapun perlu adanya simulasi protokol kesehatan.

Berbagai pertimbangan terkait untuk membuka kembali objek wisata di Kabupaten Tanah Laut, tim gugus tugas bidang pencegahan pada rakor ini menyampaikan hal hal protokol kesehatan yang harus disiapkan dan dipatuhi untuk diterapkan oleh pengelola objek wisata seandainya objek wisata tersebut diizinkan dibuka kembali.

Kepala Dinas Pariwisata Tanah Laut Ismail Fahmi mengatakan beberapa hasil kesepakatan rapat yang dilaksanakan sebelumnya dengan para pengelola objek wisata yang pada intinya mereka bersedia untuk mengikuti protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah, unit gugus tugas diobjek wisata itu pun akan dibentuk dengan berkoordinasi dengan gugus tugas di desa masing masing serta berkoordinasi dengan Kepala Desa terkait kondisi masyarakat di objek wisata tersebut.

Hasil Rakor yang dilaksanakan ini melahirkan beberapa kesepakatan yang disampaikan oleh Ismail Fahmi bahwa membuka tempat wisata ada prosedur yang harus diperhatikan oleh pengelola objek wisata yaitu mengajukan ijin yang dilengkapi dengan dokumen recomendasi dari Kepolisian (Polsek setempat), Kades, dan surat pernyataan pengelola.

Semua prosedur yang telah dilengkapi dan dimasukkan tersebut, akan diverifikasi oleh Dinas Pariwisata bersama Tim gugus tugas.

Tim gugus tugaslah yang akan merekomendasikan dan mengeluarkan ijin apakah objek wisata tersebut layak untuk dibuka dalam melakukan kegiatan kegiatannya.

Rakor berjalan dengan baik dan para pengelola objek wisata yang hadirpun memahami akan langkah langkah yang harus dilakukan nanti, dan Rakorpun ditutup oleh Sekda Tanah Laut. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya