NELAYAN MUARA KINTAP MEMILIKI DOKUMEN PENCATATAN KAPAL PERIKANAN
Keterangan Gambar : Bupati H.M. Sukamta saat menyerahkan Bukti Penyerahan Kapal Perikanan (BPKP) dan Pas Kecil kepada salah seorang nelayan

NELAYAN MUARA KINTAP MEMILIKI DOKUMEN PENCATATAN KAPAL PERIKANAN

KINTAP - Memperhatikan legalitas kapal dan keselamatan nelayan dalam kegiatan melautnya, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Laut (DKPP Tala) dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut (DPMPTSP Tala) menyerahkan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) dan Pas Kecil.

BPKP dan Pas Kecil diserahkan langsung oleh Bupati Tanah Laut H. M. Sukamta bersama Kepala DKPP Tala Rizayadi dan Kepala DPMPTSP Tala Joko Wuryanto di Gedung Olahraga (GOR) Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap pada Selasa (9/2). Penyerahan ini disaksikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdi Hartono.

Ada 47 dokumen yang diserahkan untuk kapal perikanan berukuran sampai dengan 5 Greston (GT) kepada pemilik kapal di Desa Muara Kintap tanpa pungutan biaya. 

Penerbitan BPKP dan Pas Kecil melalui beberapa tahapan. Pertama, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kintap melakukan uji kelayakan alat keselamatan kapal, kemudian menerbitkan dokumen Pas Kecil dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal. Kedua, Kepala DKPP Tala menerbitkan rekomendasi penerbitan BPKP setelah kapal memenuhi syarat seperti legalnya alat tangkap yang dipakai oleh kapal tersebut. Selanjutnya DPMPTSP Tala melakukan input data ke Aplikasi Pelayanan Perizinan Terpadu (Apperindu) untuk melakukan pencetakan BPKP.

Kepala DKPP Tala Rizayadi berharap semua kapal nelayan di Desa Muara Kintap nantinya bisa memiliki BPKP dan Pas Kecil dan pihaknya tetap melayani pengurusan dokumen tersebut.

“Bukan hanya hari ini untuk Desa Muara Kintap, bagi kawan-kawan yang belum sempat mendaftar dan melengkapi dokumen yang diminta bisa mengurus lagi. Karena semua kapal rencananya diukur ulang dan ada peran Camat Kintap untuk mengeluarkan surat kepemilikan kapal,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Tanah Laut H. M. Sukamta menyampaikan untuk selalu melakukan percepatan pelayanan dokumen perizinan perikanan kapal nelayan di Kabupaten Tanah Laut.

“Kita Pemerintah Daerah akan koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel dan KSOP Banjarmasin. Kita ingin memberikan pelayanan kepada rakyat dengan cepat, akurat, dan teratur. Sehingga mengawali ini kita buka gerai untuk penerbitan BPKP dan bisa selesai hari ini juga. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan nanti menjadwalkan di Batakan, Swarangan, Muara Asam-Asam, Takisung, Tabanio, Kuala Tambangan, Mekar Sari, Sebamban Baru dan wilayah potensial lain untuk kita buka layanan langsung seperti ini,” ujarnya.

Yuliadi selaku Kepala Desa Muara Kintap mengaku bersyukur dengan penerbitan BPKP dan Pas Kecil untuk warganya.

“Alhamdulillah, dokumen ini sangat bermanfaat. Jadi nelayan punya kelengkapan kapal dan apabila ada pemeriksaan di laut dari dinas terkait, nelayan kita bisa menunjukkan bahwa kapalnya sudah terdaftar dan layak untuk digunakan melaut,” tutupnya.

Turut berhadir pada kegiatan penyerahan ini Camat Kintap, Kasat Polairud Polres Tanah Laut, Kapolsek Kintap, Danpos TNI AL Muara Kintap, dan Kepala UPT Pelabuhan Muara Kintap. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya