MELALUI RAPAT PARIPURNA, TIGA RAPERDA DISAMPAIKAN
Keterangan Gambar : Penandatanganan Propemperda oleh Wakil Bupati Tala dan Pimpinan DPRD Tala

MELALUI RAPAT PARIPURNA, TIGA RAPERDA DISAMPAIKAN

PELAIHARI - Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut, Kamis (4/3) di ruang rapat DPRD Tanah Laut yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Laut Muslimin. 

Ketiga raperda tersebut adalah Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2019 tentang pemilihan Kepala Desa, dan Raperda tentang penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Tanah Laut tahun 2024.

Penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang sudah pernah diatur di Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan kewenangan daerah. Pada dasarnya Raperda ini, bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan.

Selanjutnya, Raperda kedua yang membahas tentang perubahan tentang pemilihan Kepala Desa yang diatur pada Perda nomor 7 tahun 2019. Beberapa perubahan yang dilakukan meliputi susunan kepanitiaan, daftar penduduk terbaru menggunakan data terbaru, persyaratan adanya wajib menyampaikan bukti tidak memiliki temuan atas hasil pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, dan peraturan pemungutan dan perhitungan dalam keadaan wabah penyakit menular, bencana sosial, dan penetapan status bencana.

Mengenai Raperda yang ketiga yaitu penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Tanah Laut tahun 2024. Terkait ini demi menjamin penganggaran penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut tahun 2024 tidak membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada tahun yang berkenaan. Menindaklanjuti itu maka perlu adanya dana cadangan yang disisihkan sehingga ketika Raperda ini disahkan dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah dan DPRD wajib menempatkan sejumlah dana dalam rekening cadangan sesuai jumlah yang sudah ditetapkan di Perda.

"Melalui 3 Raperda yang disampaikan ini semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk dan bimbingan terhadap kita semua untuk membangun Bumi Tuntung Pandang yang sejahtera," ungkapnya.

Sebelumnya juga dilakukan rapat paripurna perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021. 
Perubahan propemperda ini untuk memasukkan Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil agar bisa dibahas pada tahun 2021. Faktor yang mendasari raperda ini adalah dengan menerapkan pendekatan pelayanan administrasi secara daring dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tentunya kebijakan ini akan memudahkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat di Kabupaten Tala. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya