KEBIJAKAN BARU PEMKAB TALA, WARGA BISA MEMILIH KARANTINA TERPUSAT ATAU KARANTINA MANDIRI
Keterangan Gambar : Dengan segala pertimbangan, kebijakan terbaru dari Pemkab Tala tersebut telah disepakati dalam Rapat Koordinasi bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tala, para Camat, dan para Kerukunan Kepala Desa (KKD). Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Abdi Rahman di Ruang Rapat Lt. 3 Setda Tala, Kamis (4/5).

KEBIJAKAN BARU PEMKAB TALA, WARGA BISA MEMILIH KARANTINA TERPUSAT ATAU KARANTINA MANDIRI

Dengan segala pertimbangan, kebijakan terbaru dari Pemkab Tala tersebut telah disepakati dalam Rapat Koordinasi bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tala, para Camat, dan para Kerukunan Kepala Desa (KKD). Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Abdi Rahman di Ruang Rapat Lt. 3 Setda Tala, Kamis (4/5).

Warga yang reaktif Rapid Test atau bahkan yang positif Covid-19 tanpa gejala berat kini diberi kesempatan untuk memilih Karantina Terpusat atau Karantina Mandiri. Karantina Terpusat di Fasilitas Pelayanan Khusus (Fasyansus) eks RS H Boejasin diyakini menjadi opsi terbaik Pemkab Tala dalam merawat warga reaktif Rapid Test dan warga yang positif Covid-19. Bukan tanpa alasan, Karantina Terpusat sudah memiliki standar yang lebih baik dan meyakinkan daripada Karantina Mandiri di rumah. Kebutuhan dasar pasien, suplemen vitamin, hingga perawatan terbaik diupayakan pada Karantina Terpusat yang ada di kabupaten.

Namun bagi warga yang ingin Karantina Mandiri tidak serta merta diijinkan begitu saja. Dengan pertimbangan menyangkut keselamatan orang lain disekitarnya, maka ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi orang yang ingin Karantina Mandiri.

Dalam kesempatan Rapat Koordinasi tersebut, Koordinator Bidang Kesehatan pada Gugus Tugas Covid-19 Tala H. Amy Hasan menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila ada warga yang ingin di Karantina Mandiri.

Syaratnya tetap melaksanakan protokol Karantina Mandiri tinggal di dalam rumah (kamar khusus), saat dirumah harus tetap pakai masker, tidak berkumpul dengan keluarga yang sehat. Adapun dokumen yang diperlukan diantaranya Surat Permohonan bermaterai yang disetujui oleh Ketua RT, Kepala Desa, diketahui oleh Camat dan Kepala Puskesmas setempat. Seluruh dokumen diajukan ke Fasilitas Pelayanan Khusus untuk dipertimbangkan, apabila memenuhi persyaratan maka diijinkan untuk Karantina Mandiri.

Perlu diketahui, dengan memilih Karantina Mandiri maka segala keperluan pribadi yang dibutuhkan oleh orang tersebut ditanggung oleh dirinya sendiri. Namun jika memilih untuk Karantina Terpusat maka seluruh kebutuhan pokok pasien akan dijamin termasuk obat-obatan. Hal ini lah yang ditekankan Wakil Bupati Abdi Rahman dalam keterangan persnya.(Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya