JANGAN TUNGGU PERLU BARU DIURUS
Keterangan Gambar : Sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan up to date. Pentingnya dokumen kependudukan akan memudahkan instansi terkait dalam pendataan, baik untuk kelengkapan administrasi atau pendataan penerima bantuan pemerintah misalnya. Hal tersebut kembali ditegaskan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Rahmalina pada Disdukcapil Tanah Laut, Jum

JANGAN TUNGGU PERLU BARU DIURUS

Sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan up to date. Pentingnya dokumen kependudukan akan memudahkan instansi terkait dalam pendataan, baik untuk kelengkapan administrasi atau pendataan penerima bantuan pemerintah misalnya. Hal tersebut kembali ditegaskan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Rahmalina pada Disdukcapil Tanah Laut, Jum'at (3/1) kemarin.

Rahmalina kepada Diskominfo Tala mengungkapkan pelayanan Disdukcapil di Tanah Laut tahun 2020 ini diyakini akan lebih baik lagi dari tahun sebelumnya. Diharapkan masyarakat tidak perlu lagi khawatir dalam pengurusan dokumen kependudukan, asal persyaratan dan pendukungnya lengkap dan juga disertai dengan kesabaran maka bisa selesai dalam 1 hari.

"Ada 2 jenis layanan utama yang kami terapkan, yaitu LASUNG (Layanan Langsung) di Kantor Disdukcapil, dan LAJUNG (Layanan Kunjung) yaitu kunjungan ke Desa-desa. Selain hari kerja, setiap hari Minggu pagi kami juga melayani di RTH Kijang Mas Pelaihari," ungkap Rahmalina.

Rahmalina menambahkan Disdukcapil Tanah Laut juga melayani via aplikasi android yaitu SILAKAS yang bisa di download di Play Store. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan PERUBAHAN dokumen kependudukan baik itu perubahan KK, E-KTP, atau KIA bisa juga mengajukan melalui aplikasi tersebut.

Menjawab keresahan masyarakat terkait adanya E-KTP yang belum bisa dicetak, Rahmalina menjelaskan bahwa blanko E-KTP memang terbatas.

"Memang informasi dari pusat begitu, kami hanya meneruskan. Blanko E-KTP memang ada kalanya pas-pasan. Blanko yang ada diutamakan bagi mereka yang baru pertama kali mengurus E-KTP. Namun tak perlu khawatir, untuk sementara masyarakat bisa mendapatkan surat keterangan resmi dan bisa digunakan oleh masyarakat di seluruh Indonesia, fungsinya sama dengan E-KTP," jelas Rahmalina.

"Bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan, mohon segera diurus ke Disdukcapil Tanah Laut, jangan tunggu saat diperlukan baru diurus agar terhindar dari penumpukan," tutup Rahmalina. (Diskominfo)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya