Edukasi Bahaya Illegal Fishing, Tim TPSDP Tala Sisir Perairan Umum Temui Nelayan

Edukasi Bahaya Illegal Fishing, Tim TPSDP Tala Sisir Perairan Umum Temui Nelayan

BUMI MAKMUR - Guna menciptakan aktivitas penangkapan ikan agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut (Tala) bersama Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tala sebagai Tim Terpadu Pengawasan Sumber Daya Perikanan (Tim TPSDP) Tala melakukan giat patroli pada perairan umum, Senin (21/3/2022).

Pada patroli kali ini, Tim TPSDP Tala memulai giat dari Markas Unit (Marnit) Polairud Sungai Rasau dengan menyisir jalur perairan umum yang melewati Desa Kurau Utara hingga Desa Kali Besar.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKPP Tala, Noor Irwandy Kodratillah Asmi alias Iwan menyampaikan bahwa giat ini sebagai bentuk edukasi langsung kepada nelayan agar saat melakukan aktivitas penangkapan ikan tidak melanggar aturan yang ada.

"Kami ingin nelayan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Karena bila tidak, ini akan berdampak bagi kehidupan generasi kita. Bila yang tidak ramah lingkungan masih digunakan, bisa saja nanti kita tidak akan mendengar lagi nama jenis-jenis ikan," ujar Iwan.

Sementara itu, Kasat Polairud Polres Tala melalui Kasubdit Binopsnal yang juga sebagai Perwira Pengawas (Pawas) pada Marnit Sat Polairud Sungai Rasau, Iptu Teguh Triono saat giat tersebut turut meminta kepada nelayan agar membantu menginformasikan tentang bahaya penangkapan ikan secara illegal fishing apalagi hal itu dapat berurusan dengan hukum jika terus saja dilakukan.

"Kami ingin agar nelayan tidak menggunakan cara setrum misalnya dalam menangkap ikan. Hal itu bukan hanya dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, tetapi juga dapat mengancam kelestarian ekosistem air. Tolong juga beritahukan kepada yang lainnya agar tidak melanggar aturan bila tidak ingin mendapatkan sanksi hukum," ujar Teguh.

Adapun terkait dengan aturan ketentuan sanksi bagi pelanggar penggunaan alat tangkap ikan, sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Nawawi, salah seorang nelayan asal Desa Kali Besar saat ditemui Tim TPSDP Tala dalam patroli mengungkapkan dukungan atas giat kali ini. Dirinya mengaku siap menyampaikan dan melaporkan jika ada pelanggaran.

"Semoga masyarakat khususnya teman-teman nelayan dapat mengerti tentang aturan ini. Tidak ada yang melakukan penyetruman lagi, sebab populasi ikan akan habis karena mati," sahut Nawawi.

Bila masyarakat mengetahui adanya pemakaian alat tangkap ikan yang merusak lingkungan, bisa menghubungi Marnit Sat Polairud Sungai Rasau atau menghubungi call center 085390925186. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya