DRAFT ATURAN PENINDAKAN TEGAS PENYELEWENGAN LPG DISIAPKAN
Keterangan Gambar : Suasana rapat finalisasi draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengendalian dan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg bersubsidi di ruang kerja Wakil Bupati Tala Abdi Rahman

DRAFT ATURAN PENINDAKAN TEGAS PENYELEWENGAN LPG DISIAPKAN

PELAIHARI - Liquid Petroleum Gas (LPG) yang sudah mulai tertib serta beberapa kelangkaan dapat teratasi dan harganya yang sudah mulai standar. Keadaan itu tidak membuat Pemerintah Daerah berhenti mengawasi, agar tertib tidak hanya bersifat sementara. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati ( Wabup) Tanah Laut Abdi Rahman saat diwawancara seusai acara finalisasi draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengendalian dan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kilogram Bersubsidi di Ruang Kerja Wabup, Sabtu (27/3).

Draft Perbup atau dokumen aturan yang dibentuk akan mengatur semua aturan pengawasan dan pengendalian penyalur LPG 3 kilogram, serta mengatur tentang penerima subsidi.

Kesempatan pendataan layak penerima subsidi diberikan kepada masing-masing desa dengan kriteria seperti Rumah Tangga, Nelayan, Petani, dan Usaha Mikro.

Selanjutnya, proses verifikasi data dan validasinya akan ditentuntukan berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes). Model yang digunakan seperti halnya proses perhitungan suara.

Abdi Rahman menyampaikan bahwa desa yang akan melakukan Musdes tentunya berdasarkan hasil data lapangan yang telah dikumpulkan sebelumnya, dengan pengecualian TNI, Polri, PNS, Kepala Desa, serta Aparatur Desa dan orang yang dianggap mampu secara materil.

"Setelah selesai Musdes tentu akan kembali dimusyawarahkan di tingkat Kecamatan, selanjutnya diserahkan kepada wastib dan akan langsung direkomendasikan kepada Bupati untuk penetapan penerima subsidi," ujarnya.

Masyarakat layak penerima subsidi nantinya akan dibuatkan Kartu Kendali guna memperjelas pihak yang benar-benar berhak menerima, waktu menerima subsidi, dan jumlah subsidi yang diterima.

Selain itu Abdi Rahman juga menyampaikan bahwa melalui Perbup ini juga dibuat Tim pengawas untuk penjatuhan sanksi jika ada penyelewengan yang terjadi pada Penyalur dan Sub Penyalur. Sanksi yang dijatuhkan jika terjadi penyelewengan yaitu sanksi administrasi sampai sanksi pidana.

"Harapannya dengan model yang telah dibentuk ini bisa mengembalikan hak-hak masyarakat miskin, apalagi berkaitan dengan dana rakyat yang disalahgunakan kami harapkan tidak ada lagi," ungkapnya.

Penyalur dan Sub Penyalur LPG 3 kilogram bersubsidi ini akan dikendalikan dari hulu ke hilir. Jika masih terjadi penyelewengan akan dilaporkan langsung ke Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) dan izin akan langsung dicabut.

Turut berhadir pula pada rapat tersebut Komisi 3 DPRD Tala, Asisten Bidang Ekobangkesra Setda Tala, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Perdagangan Tala, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tala, Kabag Ekonomi Setda Tala, Kabag Hukum Setda Tala, Bagian Pemerintahan Setda Tala, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (DISKOMINFO TALA/DV/HM)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya