DISHUB TALA BEBASKAN DENDA KIR HINGGA AKHIR DESEMBER
Keterangan Gambar : Dinas Perhubungan (Dishub) Tala memberlakukan pembebasan biaya denda administrasi uji berkala kendaraan bermotor (KIR) bagi para pemilik kendaraan bermotor roda empat dan kendaraan wajib KIR lainnya di wilayah Tanah Laut per tanggal 1 November hingga 31 Desember 2020.

DISHUB TALA BEBASKAN DENDA KIR HINGGA AKHIR DESEMBER

Dinas Perhubungan (Dishub) Tala memberlakukan pembebasan biaya denda administrasi uji berkala kendaraan bermotor (KIR) bagi para pemilik kendaraan bermotor roda empat dan kendaraan wajib KIR lainnya di wilayah Tanah Laut per tanggal 1 November hingga 31 Desember 2020. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dishub Tala Gentry Yuliantono di ruang kerjanya, Senin (9/11).

Pelayanan serupa memang rutin dilakukan setiap tahun khususnya menjelang Hari Jadi Tanah Laut. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Laut No. 139 Tahun 2020 tentang pembebasan sanksi administrasi pelayanan pengujian kendaraan bermotor dalam rangka peringatan Hari Jadi Kab. Tanah Laut ke 55.

Sukarjan warga Kec. Kintap usai mengikuti proses pengujian KIR mengapresiasi pelayanan dari Dishub Tala yang dinilainya memuaskan. Terkait pembebasan denda KIR ia pun merasa terbantu terlebih lagi dimasa pandemi ini roda ekonomi sempat terganggu.

"Bagus aja pak, penghapusan denda KIR ini membantu kami yang pekerjaannya mengoperasikan mobil angkutan. Pelayanan Dishub juga memuaskan, walau agak jauh dari Kintap tapi urusan uji KIR dan bayar pajaknya tidak sulit", ujarnya.

Yusmi selaku Petugas Penguji pada UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Tala menerangkan betapa pentingnya Uji KIR ini dilakukan.

"Dengan adanya penghapusan denda KIR ini mestinya mempermudah masyarakat kita. Yang bertahun-tahun tidak ada uji KIR, kita uji disini cukup bayar administrasi pokoknya saja", ungkap Yusmi.

Selain bagi masyarakat umum, himbauan serupa juga diarahkan bagi pengguna mobil dinas di lingkup Pemkab Tala untuk rutin melakukan Uji KIR. Pengecekan rutin kendaraan operasional dinas tentu akan menunjang mobilitas kinerja dilapangan menjadi lebih baik.

"Untuk kendaraan dinas kita harapkan juga rutin melakukan Uji KIR. Ini penting untuk memastikan kendaraan yang rekan-rekan ASN pakai dalam melayani masyarakat tetap dalam kondisi layak pakai", imbuhnya.

Untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, setiap kendaraan niaga harus melakukan Uji KIR atau uji berkala. Uji KIR ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil angkutan barang, dan sejenisnya. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya