DINAS KPP TALA GENCAR SOSIALISASI LARANGAN PENYETRUMAN IKAN

DINAS KPP TALA GENCAR SOSIALISASI LARANGAN PENYETRUMAN IKAN

TAKISUNG-Tindakan terlarang penyetruman ikan semakin gencar disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tala. Hal ini terlihat dari giat pemasangan spanduk larangan penyetruman oleh Dinas KPP Tala bersama Wakil Kepala Polsek Takisung, aparat keamanan dan komunitas pemancing Kecamatan Takisung di beberapa desa yaitu Desa Pagatan Besar, Desa Ranggang dan Desa Kuala Tambangan, pada Rabu (3/11/2021).

 

Setelah kegiatan pemasangan tersebut, Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas KPP Tala Noor Irawady Kodratillah dalam keterangannya menyebutkan bahwa pemasangan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi pengawas dan pengendalian sumber daya perikanan yang sudah dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya. 

 

Irawady juga menjelaskan bahwa pihaknya bersama tim gabungan setelah melakukan pemasangan spanduk dilanjutkan dengan kegiatan patroli di beberapa lokasi yang sering dilaporkan terjadi penyetruman ikan. 

 

Kepada masyarakat, Irawady mengingatkan agar segera melapor pada aparat terdekat jika melihat pelanggaran berupa penyetruman ikan yang telah dilarang.

 

Terjadwal, pemasangan spanduk akan dilakukan pada lima kecamatan lainnya, yaitu Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Panyipatan, dan Kecamatan Bati-Bati. (Diskominfo Tala)

 

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya