Bupati Lantik 87 Pejabat Administrator dan Pengawas
Keterangan Gambar : Bupati Tanah Laut (Tala) H Sukamta melakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat administrator dan pengawas, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala di Balairung Tuntung Pandang, Pelaihari, Jum'at (29/3)

Bupati Lantik 87 Pejabat Administrator dan Pengawas

Tala-Info Publik,Bupati Tanah Laut (Tala) H Sukamta melakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat administrator dan pengawas, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala di Balairung Tuntung Pandang, Pelaihari, Jum'at (29/3).Bupati melantik sebanyak 64 pejabat adminisrator dan 23 pejabat pengawas. Berdasar Keputusan Bupati Tala No: 821.2/158-SI/BKPSDM/2019 tentang Mutasi dan Promosi dalam Jabatan Administrator dan Keputusan Bupati Tala No: 821.2/159-SI/BKPSDM/2019 tentang Mutasi dan Promosi dalam Jabatan Pengawas.Pejabat administrator yang dilantik diantaranya dr Isna Farida sebagai Direktur UPT RSUD Hadji Boejasin. Ahmad Yamini, S.Sos, Ma.Cd sebagai Kabid Statistik dan Persandian pada Diskominfo. M. Hadiat Wicaksono, SSTP sebagai Kabid Usaha Jasa Pariwisata pada Dinas Pariwisata. Zaki Yamani, S. Pt Kabid Mutasi, Data dan Informasi pada BKPSDM. Irma Rosanti, S.Sos, M.I.Kom sebagai Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat Daerah.Pejabat pengawas diantaranya, Ahmad Yani, SKM sebagai Kepala UPT Puskesmas Tanjung Habulu. dr Agustina Maria sebagai Kepala UPT Puskesmas Takisung. Laila Alfisah, A.Md sebagai Kasubbag Tata Usaha UPT Balai Laboratorium Kesehatan. Risfani, SKM sebagai Kasi Asuhan Keperawatan UPT RSUD Hadji Boejasin.Dalam kesempatan ini bupati menegaskan kepada seluruh pejabat yang dilantik agar memegang amanah sebaik-baiknya, karena tidak ada jabatan yang tidak penting."Tidak ada jabatan buangan, karena setiap jabatan itu punya tugas dan fungsi yang berbeda. Dengan sering berpindah potensi pegawai akan bertambah dan bisa lebih meningkatkan kompetensi pengetahuan," ujarnya.Bupati juga menambahkan karena sekarang dibutuhkan percepatan pembangunan, maka bagi yang tidak sanggup silahkan mengajukan permohonan tidak sanggup agar bisa diistirahatkan.

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya