Bapenda Tanah Laut Luncurkan Aplikasi Bapadah Bungas Tupang, Permudah Masyarakat Bayar Pajak Dae
Keterangan Gambar : Aplikasi Bapadah Bungas Tupang (Bayar Pajak Daerah Lebih Mudah dan Cepat Berbasis Digital/ Secara Online Untuk Membangun Tuntung Pandang)

Bapenda Tanah Laut Luncurkan Aplikasi Bapadah Bungas Tupang, Permudah Masyarakat Bayar Pajak Dae

Pelaihari - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Laut (Tala) resmi meluncurkan aplikasi layanan pajak daerah berbasis digital bernama Aplikasi Bapadah Bungas Tupang (Bayar Pajak Daerah Lebih Mudah dan Cepat Berbasis Digital/ Secara Online Untuk Membangun Tuntung Pandang) pada Selasa (24/12/2025). Aplikasi ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan dan membayar pajak daerah secara online, tanpa perlu datang ke kantor pelayanan.


Kepala Bapenda Tala, H. Rudi Ismanto menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan langkah nyata Pemkab Tanah Laut dalam mendorong transformasi digital pelayanan publik, khususnya di sektor perpajakan.


“Dengan aplikasi Bapadah Bungas Tupang, kami ingin masyarakat semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Cukup melalui handphone, masyarakat bisa mengisi laporan SPTPD dan langsung melakukan pembayaran pajak daerah dari rumah, kantor, atau di mana saja,” ujar H. Rudi Ismanto.


Menurutnya, aplikasi ini juga menjadi solusi untuk mengurangi antrean di kantor pelayanan dan mempercepat proses administrasi perpajakan. Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi melalui Google Play Store, lalu mendaftar dan mengisi data sesuai objek pajaknya. Selanjutnya, kode billing pembayaran akan langsung tersedia di aplikasi sehingga pembayaran dapat dilakukan dengan lebih praktis.


Rudi Ismanto menambahkan, layanan ini merupakan bagian dari upaya Bapenda Tala untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem yang lebih transparan dan akuntabel.


Masyarakat Kabupaten Tala diimbau untuk segera memanfaatkan aplikasi ini agar pelaporan dan pembayaran pajak bisa dilakukan lebih cepat, mudah, dan efisien. Adapun beberapa pajak daerah yang dapat dilaporkan melalui aplikasi ini diantaranya PBB, BPHTB, dan PBJT.

pembangunan pemerintahan

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya