BANTUAN TERUS MENGALIR UNTUK MASYARAKAT TERDAMPAK BENCANA
Keterangan Gambar : Proses pendataan bantuan masuk oleh petugas yang berjaga

BANTUAN TERUS MENGALIR UNTUK MASYARAKAT TERDAMPAK BENCANA

SATGAS (Satuan Tugas) Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor Kabupaten Tanah Laut merespon terjadinya  bencana yang menimpa masyarakat dengan cepat salah satunya mendirikan posko baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan. Melalui Posko ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak banjir dan tanah longsor.

Sejak penetapan status bencana dari siaga menjadi tanggap darurat, bantuan terus berdatangan dari berbagai pihak mulai instansi pemerintah, swasta sampai pribadi. Bantuan tersebut diantarkan ke GOR Pelaihari sebagai posko tingkat kabupaten bahkan juga ada yang langsung ke posko kecamatan.

Murniyati, salah seorang petugas posko kabupaten dari BPBD Tanah Laut yang bertugas mendata bantuan masuk ketika ditemui pada Minggu (17/1) malam menjelaskan sudah banyak bantuan masuk sejak awal posko didirikan. Bantuan yang datang berasal dari instansi Pemerintah, perusahaan dalam dan luar daerah, komunitas bahkan ada atas nama pribadi. Bantuan yang terkumpul hingga saat ini berupa uang, sembako, pakaian layak pakai, bahkan kasur.

Murniyati menambahkan terkait skema penyaluran bantuan. Skema tersebut untuk mengatur penyaluran bantuan yang masuk maupun keluar di posko kabupaten GOR Pelaihari agar tercatat dengan rapi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada penyaluran bantuan yang masuk, pemberi bantuan harus melapor ke meja pendataan bantuan masuk terlebih dahulu, melaporkan jenis dan jumlah bantuan serta didokumentasikan jika perlu. Setelah pendataan, bantuan dibawa oleh petugas ke ruang penyimpanan.

Sedangkan penyaluran bantuan keluar untuk pendistribusian kepada masyarakat harus ada surat pengantar dari Lurah maupun Camat yang dibawa oleh petugas yang ditunjuk, karena penyaluran resmi dari posko kabupaten melalui posko-posko di kecamatan. Jadi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, bisa melaporkan kepada petugas yang ada di posko-posko kecamatan untuk dilakukan pendataan. Kecuali bantuan berupa pakaian layak pakai, masyarakat diperbolehkan langsung mengambil ke posko kabupaten tanpa harus ada surat pengantar. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya