ALUR DISTRIBUSI GAS LPG MULAI TERKENDALI, PEMKAB TALA TERUS LAKUKAN EVALUASI
Keterangan Gambar : Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman (kanan) saat melaksanakan rapat lanjutan penjualan Gas LPG 3 Kg bersama Tim pada Sabtu (6/3) di ruang kerja Wakil Bupati Tanah Laut.

ALUR DISTRIBUSI GAS LPG MULAI TERKENDALI, PEMKAB TALA TERUS LAKUKAN EVALUASI

PELAIHARI - Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut dalam mengatasi kelangkaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi serta memutus rantai pendistribusian LPG 3 Kg bersubsidi yang belum sesuai aturan masih terus dilakukan.

Tindak lanjut pemutusan penjualan Gas LPG 3 Kg dari Pangkalan ke warung-warung yang selama ini dilakukan telah menunjukkan indikasi yang lebih baik sejak dibentuknya Tim Pengawasan dan Penertiban Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi Tanah Laut. Kondisi itu disampaikan Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman usai melaksanakan rapat lanjutan bersama Tim pada Sabtu (6/3) di ruang kerja Wakil Bupati Tanah Laut. 

Abdi juga mengungkapkan, meski upayanya bersama Tim menunjukan indikasi yang lebih baik namun pihaknya masih menemukan beberapa kendala yang sedang dihadapi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut khususnya pada data penerima gas LPG 3 Kg bersubsidi. 

Wakil Bupati menjelaskan bahwa sejak penandatanganan perjanjian bersama agen dan beberapa perwakilan pangkalan serta perwakilan dari PT. Pertamina pada 10 Februari 2021 lalu, sampai saat ini data penerima gas LPG 3 Kg dari agen Pertamina dirasa belum valid. Ditegaskannya bahwa ketiadaan data valid itu akan berpengaruh untuk kebijakan selanjutnya yaitu kartu penerima tetap gas LPG 3 Kg. Abdi cukup menyayangkan tidak terbukanya data para penerima dari para agen. 

"Hingga saat ini belum dapat data fix dari agen kepada kami, ada beberapa pembiaran agen kepada pangkalan, akan kita investigasi. Orientasi Pemkab, barang sampai kepada yang berhak, kalau sampai agen memikirkan orientasinya penjualan gas sebanyak-banyaknya tidak akan mendapat titik temu," ujar Abdi.

Pemkab Tala sudah menargetkan untuk daftar penerima sementara akan rilis di bulan Maret 2021. Atas kendala yang dihadapi itu, Pemkab Tala akan segera melakukan tindakan lebih lanjut jika terdapat unsur kesengajaan dalam penyampaian data yang belum valid itu. Kepada masyarakat, Abdi pun meminta untuk optimis dan bersabar, karena pihaknya masih terus berupaya menguraikan satu persatu permasalahan yang ada. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya