3 RAPERDA DI RAPAT PARIPURNA PERDANA 2020
Keterangan Gambar : Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman sampaikan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Laut (Tala) dalam Rapat Paripurna DPRD Tala, Senin (3/2) di Ruang Rapat DPRD Tala. Rapat paripurna perdana di Tahun 2020 itu dihadiri 23 anggota DPRD Tala dan dibuka oleh Ketua DPRD Tala, Muslimin, SE.

3 RAPERDA DI RAPAT PARIPURNA PERDANA 2020

Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman sampaikan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Laut (Tala) dalam Rapat Paripurna DPRD Tala, Senin (3/2) di Ruang Rapat DPRD Tala.

Rapat paripurna perdana di Tahun 2020 itu dihadiri 23 anggota DPRD Tala dan dibuka oleh Ketua DPRD Tala, Muslimin, SE.

Adapun 3 Raperda yang disampaikan yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Raperda tentang Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengembangan Kepemudaan dan Olahraga, dan Raperda tentang Pembinaan Pengelolaan Pengendalian Retribusi Perparkiran dan Wilayah Kabupaten Tanah Laut.

Wakil Bupati Tala menjelaskan terkait peraturan tentang penyelenggaraan perlindungan anak sebelumnya sudah diatur dalam Perda nomor 13 Tahun 2013 yang memuat perlindungan anak dari kekerasan seksual, namun tidak memuat grand design kebijakan pemerintahan daerah untuk melindungi anak. Perlindungan anak tidak hanya terkait tindak kekerasan seksual atau psikis kepada anak, tapi lebih dari itu yaitu menghindarkan anak dari perilaku menyimpang akibat kemajuan perkembangan teknologi. Ada 3 kebijakan disampaikan Wakil Bupati Tala untuk menjadikan Kabupaten Tala layak anak.

" Satu, setiap penyelenggaraan kegiatan hiburan yang dinyatakan aman untuk dapat dilihat oleh anak. Dua, mencanangkan dan menetapkan ruang publik tertentu sebagai zona aman anak. Tiga, memberlakukan jam malam untuk di wilayah Kabupaten Tanah Laut" ujarnya.

Raperda selanjutnya tentang Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengembangan Kepemudaan dan Olahraga, dengan harapan lebih dapat mengayomi seluruh kegiatan kepemudaan dan keolahragaan dan menciptakan lebih banyak prestasi maka dana arah kebijakan penganggaran dari Pemerintah Daerah terhadap kepemudaan dan keolahragaan adalah dengan mengalokasikan paling sedikit 2 persen dari belanja langsung APBD.

Sementara itu, terkait dengan Raperda tentang Pembinaan Pengelolaan Pengendalian Retribusi Perparkiran dan Wilayah Kabupaten Tanah Laut, untuk aturan parkir sebelumnya telah diatur dalam 3 buah peraturan daerah. Dengan adanya 3 peraturan daerah tersebut maka kompilasi dengan fungsi regulasi sebagai pengaturan agar lebih tertib dan efisien secara formal dirasa perlu untuk dilakukan.

"Kami mencoba menerapkan sistem Omnibus Law sebagai sebuah sistem pembuatan perundang-undangan, yaitu 1 regulasi baru dibentuk sekaligus menggantikan lebih dari regulasi baru yang lain-lain" ujarnya.

Raperda tentang Pembinaan Pengelolaan Pengendalian Retribusi Perparkiran dan Wilayah Kabupaten Tala diharapkan dapat menjadi instrumen hukum bagi Kabupaten Tala dalam penyelenggaraan perpakiran, sekaligus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sebagai pemakai jasa parkir, serta meningkatkan pendapatan asli daerah secara maksimal dengan semangat penyederhanaan aturan atau Omnibus Law.

Wakil Bupati berharap 3 Raperda yang disampaikan dapat dilanjutkan untuk dibahas untuk dijadikan peraturan daerah sesuai ketentuan dan tata tertib DPRD Tala.

Sebelum menutup rapat, Ketua DPRD Tala juga berharap 3 raperda yang telah disampaikan dapat segera dibahas untuk untuk dijadikan perda sesuai tahapan-tahapan di DPRD.

Turut berhadir Forkopimda di lingkup pemerintah Kabupaten Tala, Sekda Tala H. Dahnial Kifli dan SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Tala.

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya