WORKSHOP PELAPORAN LHKASN
Keterangan Gambar : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB ) bersama Inspektorat Kabupaten Tanah Laut menggelar Workshop Pelaporan LHKASN (Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara) yang bertempat di gedung Sarantang Saruntung, Selasa (10/12).

WORKSHOP PELAPORAN LHKASN

Tala-Info Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB ) bersama Inspektorat Kabupaten Tanah Laut menggelar Workshop Pelaporan LHKASN (Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara) yang bertempat di gedung Sarantang Saruntung, Selasa (10/12).

Acara ini diikuti oleh seluruh SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

Inspektur Kabupaten Tanah Laut H. Sutrisno, S.Sos, M.Si mengatakan kegiatan ini wajib dilakukan untuk memberi pengetahuan kepada semua ASN, karena mereka berkewajiban melaporkan hasil kekayaannya baik itu melalui LHKPN atau LHKASN.

Dijelaskannya, kegiatan ini bertujuan agar terciptanya aparatur yang berintegritas, aparatur yang menegakan anti KKN, dan aparatur yang tidak menyalahi kewenangan yang di berikan, karena itulah semua SKPD kita wajibkan untuk mengikuti kegiatan ini, dan akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati tentang pemberian Tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil. Di sana yang ada ayat atau pasal yang dicantumkan bahwasanya pegawai negeri sipil yang tidak melaporkan akan di berikan sanksi pemotongan atas tunjangan atau tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil.

Ia pun berharap sebelum tanggal 23 Desember 2019 laporan tentang LKHASN sudah selesai.

Sementara itu, Herlyn Sukmawati dari KEMENPAN RB mengatakan workshop ini berkaitan dengan surat edaran Menteri PAN RB Nomor 1 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan pemerintah.

Lebih lanjut Herlyn Sukmawati menjelaskan, ini merupakan suatu persyaratan untuk setiap ASN yang wajib lapor LKHASN diluar yang berkewajiban LHKPN, karena ini menjadi salah satu item pendukung untuk penilaian mandiri reformasi, birokrasi dan zona integritas maka seluruh ASN yang ada di Tanah laut wajib dimintakan laporan harta kekayaannya. (Diskominfo)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya