WARGA TALA TERIMA SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH

WARGA TALA TERIMA SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH

PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) terus berupaya untuk melegalkan setiap bidang tanah milik masyarakat maupun instansi yang ada di Kabupaten Tala. Hal ini terbukti dengan diberikannya Sertipikat Hak Atas Tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan Sertipikat aset Pemkab Tala, aset Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tala, aset desa, dan tanah nelayan tahun 2021 ini diselenggarakan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tala pada Selasa (7/9/2021).

Kepala BPN Tala menyerahkan Sertipikat Hak Atas Tanah sebanyak 90 bidang terdiri dari sertipikat Pemkab Tala sebanyak 32 bidang yang diterimakan oleh Bupati Tala, Sertipikat Kemenag sebanyak satu bidang yang diterima oleh Kepala Kantor Kemenag Tala, selanjutnya aset Desa Asam Jaya sebanyak lima bidang dan aset Desa Pemuda sebanyak dua bidang diserahkan oleh Bupati Tanah Laut kepada perwakilan Desa Asam Jaya dan perwakilan Desa Pemuda.

Sementara untuk sertipikat tanah nelayan sebanyak 50 bidang terdiri dari Desa Tanjung Dewa sebanyak 33 bidang dan Desa Batakan sebanyak 17 bidang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tala  kepada  empat orang perwakilan dari Desa Tanjung Dewa dan Desa Batakan.

Bupati Tala yang ditemui seusai acara menyampaikan bahwa sertipikat yang sudah diserahkan kepada warga penerima agar bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

"Sertipikat yang diberikan ini memang untuk melegalkan, syukur-syukur jika dipergunakan untuk pengembangan usaha kedepannya," ujar Sukamta.

Dikesempatan yang sama warga Desa Tanjung Dewa H. Ahmad menyampaikan rasa gembiranya bisa mendapatkan sertipikat tanah gratis dari Pemkab Tala.

"Senang sekali bisa mendapatkan sertipikat gratis ini, karena kalau mengurus sendiri kan lumayan rumit juga membutuhkan biaya yang cukup mahal," ujar H. Ahmad. (DISKOMINFO TALA)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya