WARGA TALA SUDAH BANYAK GUNAKAN APLIKASI ONLINE UNTUK MENGURUS DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Keterangan Gambar : Sejak bulan Maret, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Laut telah memberikan pelayanan secara online melalui aplikasi Silakas dan Whatsapp untuk mempermudah pelayanan selama masa pandemi Covid-19. Kantor Disdukcapil pun pada Selasa siang (20/10) terlihat lengang, hanya beberapa orang saja yang terlihat melakukan pengurusan dokumen. Salah satu diantaranya adalah Sani, warga asal Kintap yang mengurus legalisir Kartu Keluarga untuk persyaratan administrasi pengambilan kredit perumahan. Sebelum datang ke Disdukcapil Sani mengaku sudah mendapatkan informasi melalui aplikasi Silakas dan Whatsapp.

WARGA TALA SUDAH BANYAK GUNAKAN APLIKASI ONLINE UNTUK MENGURUS DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Sejak bulan Maret, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Laut telah memberikan pelayanan secara online melalui aplikasi Silakas dan Whatsapp untuk mempermudah pelayanan selama masa pandemi Covid-19. Kantor Disdukcapil pun pada Selasa siang (20/10) terlihat lengang, hanya beberapa orang saja yang terlihat melakukan pengurusan dokumen.

Salah satu diantaranya adalah Sani, warga asal Kintap yang mengurus legalisir Kartu Keluarga untuk persyaratan administrasi pengambilan kredit perumahan. Sebelum datang ke Disdukcapil Sani mengaku sudah mendapatkan informasi melalui aplikasi Silakas dan Whatsapp.

"Kalau yang dilegalisir saya lihat di aplikasi Silakas tidak ada pelayanan untuk legalisir, terus saya tanya di Whatsappnya, tidak ada layanan untuk legalisir, saya tanya petugas, untuk legalisir langsung datang ke dukcapilnya, jadi saya ke sini hanya bawa yang aslinya," ujarnya.

Kondisi tersebut selaras dengan penjelasan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Hj. Norhayati, bahwa saat ini warga Tanah Laut sudah lebih banyak yang memanfaatkan pelayanan online Disdukcapil Tala.

"Sehari bisa kita selesaikan 200 dokumen, dibandingkan dengan sebelum pandemi sekarang sudah lebih banyak yang online, yang manual tinggal sedikit. Sekarang jam siang sudah sepi, kalau dulu siang tempat duduk full bahkan kurang," ungkapnya.

Diketahui lebih lanjut, Hj. Norhayati juga menjelaskan bahwa saat ini Disdukcapil sudah bekerjasama dengan Kantor Pos, sehingga dokumen dapat diantar ke tempat pemohon.

"Saat ini kita sudah kerjasama dengan kantor pos. Di situ ada pilihan mau mengambil sendiri ke Disdukcapil, bisa mengambil di kecamatan sesuai domisili. Bisa diantar oleh kantor pos dengan biaya 10 ribu, artinya begitu mengantar langsung dibayar ke pos, bukan Disdukcapil," pungkasnya. (Diskominfo Tala)

 

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya