USIA KE 54, TALA JALANKAN SMART SHORTCUT
Keterangan Gambar : Apel gabungan sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun Ke-48 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dan Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut Ke-54 Tahun 2019 digelar di Halaman Bupati Tanah Laut, Senin (2/12).

USIA KE 54, TALA JALANKAN SMART SHORTCUT

Tala-Info Publik, Apel gabungan sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun Ke-48 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dan Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut Ke-54 Tahun 2019 digelar di Halaman Bupati Tanah Laut, Senin (2/12).

Bupati Tanah Laut H. Sukamta saat membacakan sambutan tertulis Presiden RI Joko Widodo sebagai Penasehat Nasional Korpri menyampaikan, salam sekaligus apresiasi khusus pada anggota KORPRI yang bertugas di pelosok- pelosok negeri. Mereka adalah abdi negara yang menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, untuk memastikan negara hadir di seluruh penjuru tanah air.

Selanjutnya dalam sambutan tertulisnya menyampaikan, saat ini, kita berada di dunia yang berubah dengan cepat, yang sangat berbeda dengan dua puluh, tiga puluh atau empat puluh tahun yang lalu. Revolusi industri jilid ke-4 telah mendisrupsi segala lini kehidupan, bukan hanya cara dalam berkomunikasi tapi juga dalam cara mengelola pemerintahan.

Kemudian, dengan kemajuan teknologi, cara kerja birokrasi juga harus berubah. Inovasi teknologi harus bisa mempermudah, bukan mempersulit pekerjaan. Kemajuan teknologi adalah instrumen untuk mempercepat penyelesaian masalah. Masalah saat ini harus kita selesaikan dengan smart shortcut yang lebih cepat, lebih efisien dan lebih memberikan dampak yang luas.

Sejalan dengan amanat presiden, Bupati Tanah Laut H. Sukamta selaku pembina upacara menyampaikan bahwa Tanah Laut di usia yang ke 54 telah menjalakan smart shortcut salah satunya melalui Dinas Sosial Kabupaten Tala dengan launching Pusat Layanan dan Rujukan Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (TAPARUKUI). Keberadaan Pusat Pelayanan Sosial tersebut diharapkan dapat membuat warga Tanah Laut mendapat kemudahan dalam kepengurusan berkas tanpa berbelit.

“Penyandang Masalah Sosial itu sudah susah duluan, jadi ini bukan persoalan dia untuk mendapatkan hak, tetapi adalah persoalan kita, bagaimana kita memberikan hak, itu menjadi kewajiban kita, memberikan hak kepada penyandang masalah sosial itu wajib, kalau dikerjakan mendapat pahala tidak dikerjakan berdosa” ujar Bupati. (Diskominfo)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya