UPAYA NEGARA WUJUDKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN MELALUI INPRES NO. 6 TAHUN 2020
Keterangan Gambar : Bupati H Sukamta, Kapolres Tala AKBP Cuncun Kurniadi, Dandim 1009 Plh Letkol Inf Adi Yoga Susetyo mengikuti live Video Conference (Vidcon) bersama para pejabat setingkat Menteri dan para Kepala Daerah se Indonesia di Ruang VIP Setda Tala, Kamis (13/8). Rapat virtual tersebut membahas tentang pelaksanaan Inpres No. 6 Tahun 2020.

UPAYA NEGARA WUJUDKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN MELALUI INPRES NO. 6 TAHUN 2020

Bupati H Sukamta, Kapolres Tala AKBP Cuncun Kurniadi, Dandim 1009 Plh Letkol Inf Adi Yoga Susetyo mengikuti live Video Conference (Vidcon) bersama para pejabat setingkat Menteri dan para Kepala Daerah se Indonesia di Ruang VIP Setda Tala, Kamis (13/8). Rapat virtual tersebut membahas tentang pelaksanaan Inpres No. 6 Tahun 2020.

Beberapa waktu yang lalu Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden terkait Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 pada tanggal 4 Agustus 2020. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Instruksi Presiden ini diperuntukkan bagi seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota dan diseluruh Wilayah Indonesia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerangkan bahwa pemerintah pusat menginstruksikan kepada setiap pemerintah daerah untuk membuat kebijakan dan aturan khusus perihal protokol kesehatan. Pembuatan aturan khusus itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyebaran dan penularan virus covid-19.

“Dalam inpres tersebut juga diatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Inpres ini diterbitkan untuk memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi Covid-19, serta untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan”, ujarnya.

Melalui Inpres tersebut, Presiden meminta kepada Gubernur, Bupati, atau Walikota untuk menetapkan dan menyusun peraturan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum, dan juga membuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi ini berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.

Selaras dengan Inpres tersebut, Pemkab Tala baru saja mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 99 Tahun Tahun 2020 yang juga memuat tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan. Perbup tersebut masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat dan akan mulai diberlakukan pada 1 September 2020.

"Kita sudah membuat Perbup dan masih dalam upaya mensosialisasikan aturan ini. Kita harapkan bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat demi meningkatkan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan dalam tatanan kehidupan baru", tutup Bupati. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya