Terima SHM Atas Tanah, Nelayan Tala Kompak Ucapkan Terima Kasih kepada Pemerintah
Keterangan Gambar : Tampak para nelayan telah menerima sertifikat tanah

Terima SHM Atas Tanah, Nelayan Tala Kompak Ucapkan Terima Kasih kepada Pemerintah

Panyipatan - Penyerahan 147 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah bagi para nelayan Tanah Laut (Tala) khususnya di dua desa yang terletak di Kecamatan Panyipatan yakni Desa Batakan dan Desa Tanjung Dewa oleh Penjabat (Pj) Bupati Tala, Ir. H. Syamsir Rahman memiliki arti tersendiri bagi para penerima.

Para nelayan dari dua desa pesisir tersebut kompak mengucapkan terima kasih atas peran dan bantuan serta pelayanan yang diberikan oleh pemerintah sejak awal pengurusan sampai akhirnya sertifikat tanah telah diterima.


“Alhamdulillah, terima kasih karena kami dipermudah dalam mendapatkan sertifikat ini,” ujar Ari, salah seorang nelayan asal Desa Tanjung Dewa saat menghadiri prosesi penyerahan sertifikat SHM ini di Pendopo Pantai Batakan Baru, Desa Batakan pada Kamis (18/1/2024).

“Terima kasih, rasanya hanya hitungan beberapa bulan saja sejak mengajukan dan sekarang sudah dapat,” timpal nelayan lainnya asal Desa Batakan, Badarudin.

Selesainya pengurusan sertifikat SHM ini tidak terlepas dari kolaborasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tala bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Tala dalam merealisasikan program nasional Sehat Nelayan alias Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan untuk wilayah Tala.

Kepala DKPP Tala, Achmad Taufik mengatakan, sertifikat ini sebagai jaminan kepastian hukum atas aset bidang tanah yang dimiliki para nelayan.

“Diharapkan, para nelayan dapat memanfaatkan kepemilikan sertifikat ini dengan baik sehingga menjadi salah satu peluang dalam meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga,” ucap Taufik.

Adapun bantuan penerbitan 147 sertifikat tersebut berasal dari anggaran tahun 2023 dengan rincian 73 sertifikat untuk Desa Batakan dan 74 sertifikat untuk Desa Tanjung Dewa. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya