TERA ULANG DI PASAR MALAM BUMI MAKMUR
Keterangan Gambar : Dalam rangka standarisasi atau kalibrasi alat timbang, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan Kabupaten Tanah Laut kembali lakukan giat pelayanan tera / tera ulang. Setelah dilakukan pada beberapa pasar, giliran Kecamatan Bumi Makmur mendapatkan pelayanan tersebut pada Rabu Malam (19/08) di Pasar Malam Bumi Makmur.

TERA ULANG DI PASAR MALAM BUMI MAKMUR

Dalam rangka standarisasi atau kalibrasi alat timbang, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan Kabupaten Tanah Laut kembali lakukan giat pelayanan tera / tera ulang. Setelah dilakukan pada beberapa pasar, giliran Kecamatan Bumi Makmur mendapatkan pelayanan tersebut pada Rabu Malam (19/08) di Pasar Malam Bumi Makmur.

Dibantu aparat desa setempat, sebelum pelaksanaannya disebarkan pengumuman melalui masjid-masjid setempat dan para pedagang telah didata. Ada 18 buah timbangan dan 10 timbangan yang diantar.

Para pedagang pasar pun menyambut dengan baik pelayanan untuk tera timbangan pegas dan timbangan meja tersebut. Beberapa pedagang bahkan menanyakan kapan peneraan kembali dilakukan, karena ingin membawa timbangan-timbangan yang belum ditera di rumah.

Nuzuli selaku Pegawai Berhak Melakukan Peneraan Diskopdag Tala menyebutkan memang biasanya peneraan dilakukan di siang hari, namun khusus di Kecamatan Bumi Makmur dilakukan pada malam hari sesuai arahan dari pihak kecamatan.

"Kenapa kami di pasar malam, karena di Kecamatan Bumi Makmur tidak ada pasar yang buka siang," ujarnya.

Dalam kegiatan ini juga diikuti oleh Kabid Perdagangan H. Supinal Anwar, Pembantu teknis dan Petugas administrasi.

Lebih lanjut, Kepala Diskopdag Tala Syahrian Nurdin telah menyebutkan bahwa pelayanan tera/tera ulang akan dilakukan di sebelas Kecamatan Kabupaten Tanah Laut. Selain dilakukan secara jemput bola ke pasar, Diskopdag Tala juga mempersilakan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan tera/tera ulang dengan membawa alat langsung ke kantor Diskopdag Tala.

Bagi perusahaan yang ingin menerakan alat UTTPnya dapat pula mengundang pihak Diskopdag untuk mendapatkan pelayanan tera/tera ulang. Disarankan untuk jangka waktu tera ulang ini dilakukan setidaknya 6 bulan sekali maksimal 1 tahun sekali.

Jadwal tera / tera ulang selanjutnya adalah pasar Kintap Jum'at (21/08), bagi pedagang yang ingin membawa timbangan dan alat ukur lainnya untuk ditera dipersilakan untuk mengikuti kegiatan tersebut. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya